Belum Sebulan Ditahan, Kejati Lepaskan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Riau dari Rutan
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya melepaskan Idrus Timtim dan Rahmad Dhanil, keduanya merupakan tersangka korupsi proyek multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dari Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk.
Penahanan keduanya saat ini dialihkan menjadi tahanan kota. Keduanya sebelumnya ditahan di Rutan sejak tanggal 20 Juli 2020 lalu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi SH, ketika ditemui, Senin 10 Agustus 2020, membenarkan adanya pengalihanan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Iya, kemarin malam dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan kota,” ujarnya, Senin, 10 Agustus 2020 di Pekanbaru.
Adapun alasan pengalihan penahanan tersebut lanjut Hilman, antara lain. ada permohonan yang bersangkutan ke tim penyidik. Pernyataan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu juga ada jamin oleh pengacara dan istri tersangka masing-masing. Ketika ditabya apakah ada jaminan uang, Hilman Azazi mengatakan tidak ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan ini.
“Tim penyidik mengkaji dan memproses. Dengan covid sekarang ini kita melihat ada positifnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai konfrensi pers yang dilakukan Kajati Riau, Dr Mia Amiati SH MH yang dihadiri para Asisten, 22 Juli 2020 lalu, disebutkan alasan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka yang terkesan cepat.
Salah satunya adalah karena tersangka empat kali dipanggil tidak hadir namun tersangka terlihat dimana-mana. Bahkan ketika itu disebutkan adanya rekaman permintaan jaksa yang setelah diminta ditunjukkan ternyata tidak bisa dibuktikan.
Menanggapi ini, Hilman Azazi membenarkan empat kali pemanggilan tidak hadir tersebut.
“Ketika itu pemanggilannya masih saksi. Dan untuk.memudahkan penyidikannya kita lakukan penahanan. Tidak ada kata-kata kita waktu itu takut tersangka akan melarikan diri. Namun setelah berproses, penyidik berpendapat lain dan dialihkan penahanannya,” ujarnya.
Korupsi Proyek Media di Disdik Riau
Seperti diberitkan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau bergerak cepat menahan 2 tersangka korupsi proyek multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menurut Kajati Riau bukan sebagai serangan balik terhadap adanya laporan oknum jaksa melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Inhu.
Dikatakannya, alasan penahanan terhadap dua tersangka ini karena pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara layak sebanyak empat kali kepada tersangka, namun mereka tidak hadir. Malah tersangka terlihat muncul dimana-mana.
“Selain itu, tersangka juga mengatakan memiliki rekaman adanya permintaan sesuatu dari kejaksaan, namun setelah ditelusuri dan tak ada bukti, makanya langsung kita tahan. Jika tidak kita khawatir tersangka akan menghilang nanti,”
Pada kesempatan tersebut, Kajati juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan koruosi di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23 miliar lebih ini. “Sekarang lagi kita dalami untuk beberapa orang lagi tersangka,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin 20 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Keduanya yakni Hafis Timtim, PPK pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.
Adapun modus yang dilakukan antara lain, proses pengadàan tidak melakukan survei harga pasar. E katalog tetapi memenuhi ketentuan. Ternyata harga tidak memadai tetapi lebih tinggi, padahal seharusnya bisa dilakukan lelang seperti biasa.
Dalam penyidikan juga diketahui, HVS tidak sesuai pesanan. Ada persekongkolan tersangka 1 dan tersangka 2 melalui pihak ke 3 untuk komitmen fee.
Hal ini dilakukan secara terorganisir untuk mewujudkan keinginan tersangka. Tersangka telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ke 3, saat ini masih didalami berapa jumlahnya. (bpc17)