BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan masih berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di tahun 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan HAM, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa program pendampingan hukum ini akan dimulai pada bulan Januari ini.
“Tahun ini, kami akan memperkuat program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sesuai arahan Pak Gubernur Riau dan Pak Sekdaprov Riau,” katanya di Pekanbaru.
Yan menjelaskan bahwa minggu depan, pihaknya akan memulai pendampingan hukum dengan melibatkan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di 12 kabupaten/kota.
Setelah adanya kesepakatan, OBH diharapkan segera memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin, baik yang tengah dalam litigasi maupun masih berproses penyidikan.
Dalam persiapannya, Pemerintah Provinsi Riau tengah menyusun draft kontrak kerjasama dengan 14 OBH yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Bantuan hukum yang kami berikan melibatkan kasus litigasi maupun yang masih dalam proses penyidikan, sebagai bentuk pemenuhan hak-hak pendampingan hukum sesuai Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011,” papar Yan.
Tahun ini, kata dia, ditargetkan sebanyak 120 masyarakat miskin akan mendapat bantuan dan pendampingan hukum. Jumlah ini naik dari tahun 2023, hanya 93 orang.***