BERTUAHPOS — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, terkait dugaan suap dan manipulasi kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari penyidikan kasus yang menyeret sejumlah oknum pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa dua saksi dalam perkara tersebut. Mereka diduga mengetahui praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu empat tahun tersebut.
Suryo Utomo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Kejagung menilai posisi Suryo saat itu sangat strategis sehingga keterangan yang ia berikan dibutuhkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang dilakukan para pegawai DJP.
Selain Suryo, Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Putri (BNDP), Kepala KPP Madya Dua Semarang. Ia disebut memiliki kaitan dengan alur dugaan manipulasi pembayaran pajak perusahaan yang sedang diselidiki. Pemeriksaan BNDP dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dan memperkuat alat bukti.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam penyidikan kasus ini. Setiap keterangan yang masuk akan digunakan untuk menyusun konstruksi hukum yang lengkap sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Kejagung memastikan penyidikan berlangsung transparan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terkait kasus ini. Mereka termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi serta pengusaha Djarum Group, Victor Hartono. Pencekalan dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah pihak-pihak tersebut meninggalkan Indonesia.
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan detail duduk perkara kasus dugaan manipulasi pajak tersebut. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan terbaru akan disampaikan setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dinilai cukup.***
Sumber: CNBC Indonesia





































