• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika di Kuansing

Eks Kanit Intel Polsek Cerenti divonis 5 tahun penjara dalam perkara narkotika. PN Teluk Kuantan memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 November 2025
Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika di Kuansing

Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika di Kuansing

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif, Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang pada Kamis (20/11/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Khairul dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Pembuktian tersebut sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Khairul, anggota polisi berpangkat Bripka yang sudah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir alias Zakir bin M. Yusuf. Penangkapan mereka dilakukan tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul di Kuantan Singingi.

Dalam proses hukum terpisah, Muzakir sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara penadahan oleh PN Dumai. Namun saat penggeledahan di rumah Khairul, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam dari Muzakir. Di kamar Khairul, polisi menemukan tas berisi empat paket sabu, alat isap, dan satu unit ponsel.

Hasil tes urine menyatakan Khairul dan Muzakir positif mengandung metamfetamina tanpa izin penggunaan maupun penyimpanan narkotika. Muzakir mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Limbung (DPO) dan dibawa dari Dumai untuk diserahkan ke Pekanbaru, namun penyerahan gagal dilakukan.

Selama berada di rumah Khairul, keduanya menggunakan sabu bersama. Sebagian barang bukti sabu serta alat hisap berasal dari tas Muzakir yang kemudian disimpan Khairul di kamarnya. Khairul juga mengaku mengetahui bahwa sabu tersebut dibawa kakaknya dari Dumai.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai Muzakir sebagai pecandu berat narkotika sehingga memerlukan rehabilitasi medis maupun sosial. Sementara terhadap Khairul, pengadilan menegaskan adanya peran aktif dalam pemufakatan kepemilikan narkotika.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***


Reporter: Pedri

Tags: HukumKuansing
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Alam Cahayo Tuah Nagoghi Tuntaskan Perjalanan dengan Gelar Juara di Tepian Narosa

Alam Cahayo Tuah Nagoghi Tuntaskan Perjalanan dengan Gelar Juara di Tepian Narosa

Plt Gubri Singgung soal Pencemaran Sungai Kuantan saat Iven Pacu Jalur Kuansing

Plt Gubri Singgung soal Pencemaran Sungai Kuantan saat Iven Pacu Jalur Kuansing

Pacu Jalur Kuansing 2026 Resmi Buka, 204 Jalur akan Bertanding, Ini Pesan Plt Gubri

Pacu Jalur Kuansing 2026 Resmi Buka, 204 Jalur akan Bertanding, Ini Pesan Plt Gubri

Pacu Jalur Kuansing 2026 Dorong Ekonomi Lokal, Hotel Sudah Penuh Sejak Dua Bulan Lalu

Pacu Jalur Kuansing 2026 Dorong Ekonomi Lokal, Hotel Sudah Penuh Sejak Dua Bulan Lalu

Plt Gubri Ikut Promosikan Batik Kuansing di Even Pacu Jalur 2026

Plt Gubri Ikut Promosikan Batik Kuansing di Even Pacu Jalur 2026

Next Post
KPK Tetapkan Nadiem Makarim

Kasus Google Cloud: KPK Tetapkan Nadiem Makarim dan Eks Stafsus Tersangka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.