BERTUAHPOS.COM — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 23 unit rakit dan mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Penindakan berlangsung pada 25 Oktober 2026 di empat lokasi berbeda sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan upaya mencegah kerusakan lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas Iptu Romlan menyampaikan penindakan itu merupakan komitmen kepolisian menindak setiap informasi terkait aktivitas PETI. Personel gabungan dari Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, dan Polres Kuansing diterjunkan dalam operasi tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam komitmen setiap informasi terkait aktivitas masyarakat Penambangan Emas Tanpa Izin,” ujarnya.
Di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfred menemukan enam unit mesin lanting atau darat dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas kemudian membakar peralatan tersebut.
Di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni bersama Camat Sentajo Raya, perangkat desa, dan BPD menemukan 11 unit peralatan PETI yang ditinggalkan pemiliknya. Peralatan itu terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng yang kemudian dirusak dan dibakar.
Penindakan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, berlangsung setelah Polres Kuansing menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110. Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi.
Dalam perjalanan keluar dari lokasi, petugas memperoleh informasi masyarakat mengenai satu rakit jenis ikan stingkai. Rakit ketiga tersebut kemudian dibakar.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing juga mengecek Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, menyusul dugaan aktivitas PETI yang terpantau melalui pemantauan siber. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tetapi menemukan tiga unit rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu unit rakit bekas terbakar.
Petugas kemudian membakar tiga unit rakit dan satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI. Dari keseluruhan penindakan di empat lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Romlan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus mengonfirmasi laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam komitmen setiap informasi terkait aktivitas masyarakat Penambangan Emas Tanpa Izin,” pungkas Romlan.*









