BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khususnya, Jurist Tan (JT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Daftar tersangka dalam kasus Google Cloud sebagian besar sama dengan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut nama NM, JT, dan beberapa pihak lain yang turut terseret dalam proyek tersebut,” katanya, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Menurut Asep, proses penyelidikan kasus Google Cloud di KPK sudah selesai dan telah melalui tahapan ekspose atau gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, karena kasus ini beririsan erat dengan penyidikan Kejagung terhadap pengadaan Chromebook, KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganannya kepada Kejagung.
KPK juga akan menyerahkan seluruh keterangan para pihak yang telah diperiksa selama penyelidikan, termasuk dokumen-dokumen yang diterima secara sukarela dari pihak terkait. Asep menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan berbagai bukti administratif dan keterangan saksi yang akan menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Selain itu, KPK menyampaikan bahwa dokumen penting seperti berita acara permintaan keterangan, hasil pemeriksaan awal, serta bukti pendukung lain akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan terpadu dan tidak tumpang tindih.
Asep menjelaskan adanya perbedaan beberapa tersangka antara kasus Google Cloud dan kasus Chromebook. Hal ini terjadi karena kedua pengadaan tersebut dilaksanakan oleh unit yang berbeda di lingkungan Kemendikbudristek, meskipun masih saling berkaitan dalam struktur proyek digitalisasi pendidikan.
KPK menegaskan bahwa keputusan menyerahkan penyidikan ke Kejagung dilakukan demi efektivitas dan akurasi penanganan perkara, mengingat banyak bukti dan aliran kasus yang berhubungan langsung dengan penyidikan yang sudah berjalan di Kejagung.
Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud beserta pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, KPK memastikan tetap memantau perkembangan perkara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.***









