• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kasus Google Cloud: KPK Tetapkan Nadiem Makarim dan Eks Stafsus Tersangka

KPK menyebut Nadiem Makarim dan eks stafsus Jurist Tan menjadi tersangka kasus Google Cloud. Penanganan perkara diserahkan ke Kejagung karena beririsan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 November 2025
KPK Tetapkan Nadiem Makarim

KPK Tetapkan Nadiem Makarim tersangka | Foto: Antara / Bayu Pratama.

158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khususnya, Jurist Tan (JT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Daftar tersangka dalam kasus Google Cloud sebagian besar sama dengan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut nama NM, JT, dan beberapa pihak lain yang turut terseret dalam proyek tersebut,” katanya, dikutip Jumat, 21 November 2025.

Menurut Asep, proses penyelidikan kasus Google Cloud di KPK sudah selesai dan telah melalui tahapan ekspose atau gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, karena kasus ini beririsan erat dengan penyidikan Kejagung terhadap pengadaan Chromebook, KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganannya kepada Kejagung.

KPK juga akan menyerahkan seluruh keterangan para pihak yang telah diperiksa selama penyelidikan, termasuk dokumen-dokumen yang diterima secara sukarela dari pihak terkait. Asep menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan berbagai bukti administratif dan keterangan saksi yang akan menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Selain itu, KPK menyampaikan bahwa dokumen penting seperti berita acara permintaan keterangan, hasil pemeriksaan awal, serta bukti pendukung lain akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan terpadu dan tidak tumpang tindih.

Asep menjelaskan adanya perbedaan beberapa tersangka antara kasus Google Cloud dan kasus Chromebook. Hal ini terjadi karena kedua pengadaan tersebut dilaksanakan oleh unit yang berbeda di lingkungan Kemendikbudristek, meskipun masih saling berkaitan dalam struktur proyek digitalisasi pendidikan.

KPK menegaskan bahwa keputusan menyerahkan penyidikan ke Kejagung dilakukan demi efektivitas dan akurasi penanganan perkara, mengingat banyak bukti dan aliran kasus yang berhubungan langsung dengan penyidikan yang sudah berjalan di Kejagung.

Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud beserta pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, KPK memastikan tetap memantau perkembangan perkara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.***

Tags: HukumKPK RI
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Sensus Ekonomi 2026: BPS Minta Dukungan Partisipatif Sektor Usaha, Pemprov Riau Siap Fasilitasi

Sensus Ekonomi 2026: BPS Minta Dukungan Partisipatif Sektor Usaha, Pemprov Riau Siap Fasilitasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.