BERTUAHPOS — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif, Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang pada Kamis (20/11/2025).
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Khairul dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Pembuktian tersebut sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Khairul, anggota polisi berpangkat Bripka yang sudah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir alias Zakir bin M. Yusuf. Penangkapan mereka dilakukan tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul di Kuantan Singingi.
Dalam proses hukum terpisah, Muzakir sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara penadahan oleh PN Dumai. Namun saat penggeledahan di rumah Khairul, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam dari Muzakir. Di kamar Khairul, polisi menemukan tas berisi empat paket sabu, alat isap, dan satu unit ponsel.
Hasil tes urine menyatakan Khairul dan Muzakir positif mengandung metamfetamina tanpa izin penggunaan maupun penyimpanan narkotika. Muzakir mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Limbung (DPO) dan dibawa dari Dumai untuk diserahkan ke Pekanbaru, namun penyerahan gagal dilakukan.
Selama berada di rumah Khairul, keduanya menggunakan sabu bersama. Sebagian barang bukti sabu serta alat hisap berasal dari tas Muzakir yang kemudian disimpan Khairul di kamarnya. Khairul juga mengaku mengetahui bahwa sabu tersebut dibawa kakaknya dari Dumai.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai Muzakir sebagai pecandu berat narkotika sehingga memerlukan rehabilitasi medis maupun sosial. Sementara terhadap Khairul, pengadilan menegaskan adanya peran aktif dalam pemufakatan kepemilikan narkotika.
Atas putusan ini, baik terdakwa dan penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Reporter: Pedri









