BERTUAHPOS — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,59 miliar.
Para tersangka—berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ—ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait manipulasi pajak melalui PT FNB.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025. Penyerahan berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
DJP menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Selain itu, mereka juga dituduh menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak sesuai fakta dalam periode Januari hingga Oktober 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara menanggung kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809. DJP menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diperbarui hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Kolaborasi ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.***





































