BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Riau dapat jatah berupa tambahan Pajak Air Permukaan (PAP) dari waduk Pembangkit Listrik tenaga Air PLTA Koto Panjang, sebesar Rp300 juta perbulan. Pajak tambahan ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengklaim bahwa angka tersebut lebih besar jika dibandingkan pendapatan pajak permukaan dari tahun-tahun sebelumnya. Sebelumya, pendapatan pajak air permukaan hanya Rp 150 juta perbulan.
Dijelaskan Herman, tahun lalu Provinsi Riau masih berbagai pajak air permukaan dengan provinsi Sumatera Barat sehingga tidak menerima pajak secara penuh. Namun saat ini, pajak tersebut sudah penuh diterima Riau. “Tahun lalu masih berbagi dengan provinsi Sumatera Barat. Kalau untuk tahun ini, sudah seluruhnya untuk Riau,” sebutnya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sebelumnya protes terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri soal Pajak Air Permukaan (PAP) di PLTA Koto Panjang, karena seluruh pendapatan pajak dari sektor itu beralih ke Riau, yang sebelumnya dibelah semangka.
PAP untuk Riau ini berlaku setelag keluar surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang membuat pajak itu semuanya masuk ke Riau.
Irwan mengungkapkan, sikap Pemprov Sumbar adalah mengajukan penolakan dengan melampirkan semua dokumen pendukung. Mereka berharap PAP tidak hanya untuk Riau semata, tapi Sumbar juga harus dapat jatah.
“Surat ke Kemendagri sudah kita proses. Kami sudah lampirkan semua dokumen pendukung. Harapannya PAP itu tidak hanya untuk Riau, tetapi juga kita Sumbar,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis pekan lalu. (bpc2)