BERTUAHPOS.COM — Fraud sangat berbahaya bagi ekonomi suatu negara. Fraud adalah kejahatan perbankan yang bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat dan berimbas pada perekonomian.
Oleh sebab itu, fraud harus ditindak secara tegas oleh lembaga berwenang, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tidak runtuh.
Hal ini diingatkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam pencatatan perdana Efek Beragun Aset (EBA) Syariah Pertama, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
“Fraud bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat dan berimbas ke perekonomian,” katanya.
BACA: Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga
Pelaku sektor keuangan, otoritas pengawas, dan seluruh pihak yang terlibat, dituntut untuk memiliki standar pengetahuan, profesionalitas, serta moral etika tinggi dalam pengelolaan sektor keuangan di Tanah Air.
Ma’ruf Amin menekankan, bahwa bisnis keuangan merupakan bisnis yang bertumpu pada kepercayaan, sehingga menjadi hal yang vital terhadap perekonomian nasional.
Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri di era digitalisasi, sehingga menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, agar pelaku sektor keuangan agar benar-benar menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pelaku usaha, regulator dan pengawas harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan prosedur yang ada. Keamanan data, sistem dan investasi nasabah harus betul-betul terlindungi,” tegas dia.
Kedua, memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sektor keuangan.
Hindari instrumen produk-produk dengan risiko tinggi yang dapat menimbulkan gagal bayar, seperti pada kasus kredit perumahan di Amerika Serikat yang memicu krisis ekonomi global di 2008.
Ketiga, inovasi ragam instrumen keuangan agar terus dikembangkan, termasuk instrumen keuangan syariah.
Hadirnya produk-produk keuangan syariah yang semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat tentu akan mengakselerasi pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional.
Termasuk meningkatkan tingkatkan edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan syariah.
“Keterbukaan informasi dan profil risiko produk harus dijelaskan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.***