• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rp15 Triliun Lebih Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Berhasil Dikumpulkan dari 161 Pelaku Usaha

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Desember 2023
pajak perdagangan sistem elektronik
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM  — Pemerintah RI telah mengumpulkan sebesar Rp15,68 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per akhir Oktober 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merincikan PPN PMSE Rp15,86 triliun itu berdasarkan setoran yang diterima dari tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp5,54 triliun yang dipungut dari 161 pelaku usaha, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa, 12 Desember 2023.

“Tidak bertambah dari bulan lalu karena pemerintah tidak melakukan penunjukan selama bulan Oktober 2023, yang dilakukan hanya pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, 

Diketahui, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pelaku usaha yang ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.

Dia menekankan, bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.***

Tags: financePajakPPNTeknologi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11
Teknologi

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

...

Read moreDetails
Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Kerja Semakin Gacor

Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Produktivitas Semakin Gacor!

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan

Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan

Next Post
Fokus APBN 2024

Berikut Ini 5 Fokus APBN 2024 di tengah Tantangan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.