BERTUAHPOS.COM — Pemerintah RI telah mengumpulkan sebesar Rp15,68 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per akhir Oktober 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merincikan PPN PMSE Rp15,86 triliun itu berdasarkan setoran yang diterima dari tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp5,54 triliun yang dipungut dari 161 pelaku usaha, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa, 12 Desember 2023.
“Tidak bertambah dari bulan lalu karena pemerintah tidak melakukan penunjukan selama bulan Oktober 2023, yang dilakukan hanya pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti,
Diketahui, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Pelaku usaha yang ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.
Dia menekankan, bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.***