BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menerima dokumen pernyataan penggabungan atau merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). Saat ini, dokumen tersebut sedang dalam proses penelaahan.
“Bersamaan dengan keterbukaan informasi terkait rancangan merger yang telah diumumkan, OJK telah menerima dokumen pernyataan penggabungan dan saat ini dalam proses penelaahan,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Sabtu, 14 Desember 2024.
Menurut Inarno, OJK akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai regulator industri telekomunikasi.
EXCL dan FREN secara resmi melakukan merger pada Rabu, 11 Desember 2024. Penggabungan ini melahirkan entitas baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk dengan nilai merger pra-sinergi mencapai US$6,5 miliar atau sekitar Rp104 triliun. Dalam proses ini, FREN menjadi entitas yang melebur, sementara EXCL menjadi entitas yang bertahan (surviving entity).
Meski FREN melebur, Sinar Mas Group tetap menjadi pemegang saham pengendali bersama Axiata Group Berhad. Keduanya memiliki masing-masing 34,8% saham di XLSmart, dengan pengaruh yang sama dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Axiata akan menerima dana US$400 juta dan tambahan US$75 juta di akhir tahun pertama, tergantung pada pemenuhan syarat tertentu terkait pemerataan kepemilikan saham.
Merger ini diperkirakan menghasilkan pendapatan proforma lebih dari Rp45,4 triliun dengan EBITDA melebihi Rp22,4 triliun. Group CEO Axiata Group, Vivek Sood, optimistis bahwa penggabungan ini akan meningkatkan konektivitas di Indonesia dan ASEAN, membantu mengurangi kesenjangan digital, serta menciptakan masa depan yang lebih inklusif bagi komunitas dan bisnis.
Chairman Sinar Mas Telecommunication & Technology, Franky Oesman Widjaja, menambahkan bahwa merger ini merupakan langkah strategis untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Hal ini sejalan dengan prinsip bersatu untuk tujuan bersama yang lebih besar; seperti kata pepatah, ‘If you want to go fast, you go alone; if we want to go far, we go together’,” pungkas Franky.***