BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat ada enam provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang perkembangan penetapan UMP itu. “Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu, 25 November 2020.
Adapun provinsi dengan UMP tertinggi untuk 2021 yakni Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu.
Selain itu, Ida menyebut ada 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, sementara satu provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Ida, dengan adanya SE tersebut, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.
Menurutnya, diterbitkannya SE tersebut sudah melalui diskusi panjang dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan
Ida menjelaskan, akibat Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi. Bahkan, berdasarkan hasil survei BPS pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha, ada 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan, 53,17% usaha menengah dan besar dan 62,21% usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
Melihat ini, dia berpendapat sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.
Menurutnya, seluruh regulasi seperti PP 78/2015 tentang Pengupahan, Permenaker 18/2020 mengenai kebutuhan hidup layak serta dan Permenaker 15/2018 tentang Upah Minimum disusun dengan asumsi kondisi normal.
“Sehingga akan memunculkan masalah jika dipaksakan untuk dilaksanakan dalam kondisi extraordinary seperti adanya kondisi pandemi saat ini,” kata Ida.
Ida juga memastikan, penetapan SE upah minimum 2021 tersebut berdasarkan berbagai pandangan mulai dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi hingga akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah.
Lebih lanjut Ida juga mengatakan melalui SE Menaker, gubernur diamanatkan untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan berpedoman pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan beserta aturan turunannya. (bpc2)