BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar telah meneken Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk 12 daerah di Provinsi Riau. Penetapan UMK ini merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan.
Adapun penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
“Hari ini Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli, Selasa, 30 November 2021.
Menurut Jonli, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2022:
- Pekanbaru: 3.049.675,79
- Dumai: 3.414.160,86
- Rokan Hulu: 2.986.863,49
- Indragiri Hulu: 3.097.706,00
- Indragiri Hilir: 2.984.696,63
- Kampar: 3.047.470,58
- Bengkalis: 3.350.646,31
- Siak: 3.114.237,83
- Pelalawan: 3.030.598,54
- Kuansing: 3.111.788,95
- Kepulauan Meranti: 2.985.000,00
- Rokan Hilir: 3.009.416,38
(bpc2)