• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kadisnaker Riau Klaim Tuntutan Pendemo Sudah Diakomodir

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 November 2021
Terdampak Covid-19

Ilustrasi pekerja. (Infoburuh.com)

119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli mengatakan bahwa pihaknya telah mengakomodir tuntutan dari massa aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) soal UMP dan UMK 2022.

“Tadi pihak serikat ini semacam menyarankan tuntutan mereka kepada Pak Gubernur terkait mekanisme penetapan UMP dan UMK,” tuturnya di Pekanbaru, Selasa, 30 November 2021.

Jonli menambahkan, massa meminta agar mekanisme penetapan pengupahan itu merujuk pada ketentuan sebelumnya yakni PP Nomor: 78 tahun 2015, yang mana dalam PP tersebut besaran angka kenaikan UMP dan UMK sebesar 10%.

“Jadi mereka minta penetapan upah itu merujuk pada PP 78, bukan PP 36 Tahun 2021 yang kita pakai saat ini. Secara tuntutan mereka sudah kita akomodir dan nanti akan kita teruskan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dalam barisan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Riau, Selasa, 30 November 2021. Aksi unjuk rasa ini masih dalam rangka menuntut kenaikan upah buruh yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Terkait soal tuntutan massa, salah seorang orator mengungkapkan, bahwa massa menuntut agar Gubernur Riau Syamsuar merevisi penetapan UMP dan UMK 2022 yang sudah ditetapkan sebelumnya, agar merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015.

Alasan mereka, MK sudah menangguhkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). ” Untuk itu, buruh meminta agar Gubri menetapkan UMK sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Jangan mengangkangi hak buruh dengan tidak merevisi UMK,” teriaknya.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMK sesuai dengan PP 36, maka kenaikan upah yang diterima para buruh tak sampai Rp2.000 per hari atau sekitar Rp1.300 per hari. “Sedangkan masuk ke toilet aja butuh Rp2.000, apa lagi untuk beli jajan anak saja tidak bisa,” teriak massa. (bpc2)

Tags: buruhdisnaker riauumk 2022UMP
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

UMP Riau 2026 Naik, Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta
Berita Pilihan

UMP Riau 2026 Naik, Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta

...

Read moreDetails
Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Perusahaan Terancam Kena Sanksi Jika Tak Terapkan UMP, Apindo Dorong Pemerintah Utamakan Pembinaan daripada Sanksi

Polemik UMP

Polemik Penetapan UMP 2025, Apindo Kecewa dan Dorong Sistem Pengupahan Bipartit

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Diperketat

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Diperketat

perusahaan kontraktor abaikan hak pekerja

Pemprov Riau Soroti Banyaknya Perusahaan Kontraktor Abaikan Hak-hak Pekerja

KSBSI Demo Kantor Disnakertrans Riau, Apa yang Mereka Tuntut?

Next Post

Polda Riau Tangkap 7 Orang Diduga Penyerang Rumah Waka DPRD Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.