BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli mengatakan bahwa pihaknya telah mengakomodir tuntutan dari massa aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) soal UMP dan UMK 2022.
“Tadi pihak serikat ini semacam menyarankan tuntutan mereka kepada Pak Gubernur terkait mekanisme penetapan UMP dan UMK,” tuturnya di Pekanbaru, Selasa, 30 November 2021.
Jonli menambahkan, massa meminta agar mekanisme penetapan pengupahan itu merujuk pada ketentuan sebelumnya yakni PP Nomor: 78 tahun 2015, yang mana dalam PP tersebut besaran angka kenaikan UMP dan UMK sebesar 10%.
“Jadi mereka minta penetapan upah itu merujuk pada PP 78, bukan PP 36 Tahun 2021 yang kita pakai saat ini. Secara tuntutan mereka sudah kita akomodir dan nanti akan kita teruskan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dalam barisan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Riau, Selasa, 30 November 2021. Aksi unjuk rasa ini masih dalam rangka menuntut kenaikan upah buruh yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Terkait soal tuntutan massa, salah seorang orator mengungkapkan, bahwa massa menuntut agar Gubernur Riau Syamsuar merevisi penetapan UMP dan UMK 2022 yang sudah ditetapkan sebelumnya, agar merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015.
Alasan mereka, MK sudah menangguhkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). ” Untuk itu, buruh meminta agar Gubri menetapkan UMK sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Jangan mengangkangi hak buruh dengan tidak merevisi UMK,” teriaknya.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMK sesuai dengan PP 36, maka kenaikan upah yang diterima para buruh tak sampai Rp2.000 per hari atau sekitar Rp1.300 per hari. “Sedangkan masuk ke toilet aja butuh Rp2.000, apa lagi untuk beli jajan anak saja tidak bisa,” teriak massa. (bpc2)