• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Tunggu Kemungkinan Ketentuan Baru Soal Pengupahan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 November 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau menunggu kemungkinan perubahan ketentuan baru terkait mekanisme pengupahan. Mengingat isu ini cukup sentral menjadi pembahasan nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, jika memang ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat, maka Pemprov Riau tentu akan merujuk pada ketentuan baru tersebut.

“Berdasarkan pantauan kami, memang isu ini cukup sentral di nasional. Se Indonesia juga menuntut hal yang sama. Jika dalam waktu sebulan ini keluar ketentuan baru tentu kami akan merujuk pada ketentuan baru itu,” ungkap Jonli di Pekanbaru, Selasa, 30 November 2021.

Jonli menambahkan, UMP dan UMK yang telah ditetapkan baru efektif berlaku pada Januari 2022. Meski segala proses sudah berjalan, segala kemungkinan akan terjadi termasuk jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait mekanisme penetapan pengupahan.

Dia menambahkan seluruh aspirasi dan masukan yang datang dari berbagai pihak juga sudah diakomodir dan diteruskan ke pusat dengan harapan masukan-masukan ini menjadi rujukan bagi pusat dalam memutuskan aturan baru tersebut.

“Jadi memang sekarang kita sama-sama menunggu lah apa perkembangan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersabar sementara waktu sampai ada perkembangan terbaru,” jelasnya. (bpc2)

Tags: disnakermekanisme pengupahanMenakerumkUMP
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan
Ekonomi

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

...

Read moreDetails
UMP Riau 2026 Naik, Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta

UMP Riau 2026 Naik, Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Perusahaan Terancam Kena Sanksi Jika Tak Terapkan UMP, Apindo Dorong Pemerintah Utamakan Pembinaan daripada Sanksi

Polemik UMP

Polemik Penetapan UMP 2025, Apindo Kecewa dan Dorong Sistem Pengupahan Bipartit

THR ASN Cair

Total Tercatat Ada 23 Laporan Pengaduan THR yang Masuk ke Disnaker Riau di Idulfitri 2023

Anies Baswedan Pilpres 2024

Menteri Ida Fauziyah Sentil Anies Baswedan, ‘Aturan UMP Jangan Diutak-atik’

Next Post
KLB Demokrat, demokrat dan nasdem, ketua umum demokrat

AHY Sayangkan Ada Gejolak Saat Musda V Demokrat Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.