BERTUAHPOS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Namun, kesiapan pelaku usaha kecil dinilai masih jauh dari merata.
Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah No. 42/2024. Bagi usaha menengah dan besar, kewajiban serupa sebenarnya sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menyebut tertib halal bukan sekadar kepatuhan regulasi. Menurutnya, sertifikasi halal juga menjadi strategi pengembangan bisnis bagi pelaku usaha di dalam negeri.
“Tertib halal mencakup tiga aspek, yakni tertib regulasi, tertib produksi, dan tertib budaya,” ujarnya dikutip Senin (7/9/2026).
Tertib regulasi memastikan produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi ketentuan sertifikasi. Tertib produksi menekankan bahan baku halal serta kebersihan dan higienitas proses. Sementara tertib budaya menyasar peningkatan kesadaran lewat sosialisasi dan publikasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai industri menengah dan besar relatif lebih siap. Mayoritas anggotanya disebut telah memiliki sertifikat halal.
“Halal ini menjadi isu yang penting di Indonesia, karena Oktober nanti sudah wajib semuanya. Kalau industri menengah besar, saya yakin sudah siap, karena saya cek kebanyakan anggota yang menengah besar sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Persoalan terbesar justru berada di level usaha kecil dan rumah tangga pangan. Adhi mengacu pada data BPS yang mencatat sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan di Indonesia.
Dari jumlah itu, pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal diperkirakan masih di bawah 1 juta unit. Artinya, masih ada ratusan ribu usaha yang harus mengejar tenggat kurang dari dua bulan lagi.
“Yang tantangan adalah di kecil rumah tangga, masih banyak yang belum. Kalau data BPS itu kan sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan. Nah inilah yang menjadi tantangan, karena setahu saya masih di bawah 1 jutaan,” lanjutnya.
Pemerintah sebelumnya sudah menyediakan mekanisme self-declaration untuk mempermudah proses sertifikasi. Jalur ini memungkinkan pelaku usaha kecil mengurus sertifikat dengan lebih ringkas dan murah.
Meski begitu, Adhi menilai percepatan tetap menjadi pekerjaan besar. Mekanisme yang ada harus dibuat sesederhana mungkin agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal kewajiban.
“Meskipun pemerintah sudah memberikan kemudahan self-declaration. Inilah yang saya, kita harus pikirkan, jangan sampai nanti mereka ini ketinggalan,” katanya.
Untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal paling lambat berlaku 17 Oktober 2026. Penerapannya mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan tenggat yang semakin dekat, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait menjadi kunci. Kesiapan rantai pasok halal di Tanah Air akan sangat menentukan kelancaran implementasi kewajiban ini.









