• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 September 2026
Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Namun, kesiapan pelaku usaha kecil dinilai masih jauh dari merata.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah No. 42/2024. Bagi usaha menengah dan besar, kewajiban serupa sebenarnya sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menyebut tertib halal bukan sekadar kepatuhan regulasi. Menurutnya, sertifikasi halal juga menjadi strategi pengembangan bisnis bagi pelaku usaha di dalam negeri.

“Tertib halal mencakup tiga aspek, yakni tertib regulasi, tertib produksi, dan tertib budaya,” ujarnya dikutip Senin (7/9/2026).

Tertib regulasi memastikan produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi ketentuan sertifikasi. Tertib produksi menekankan bahan baku halal serta kebersihan dan higienitas proses. Sementara tertib budaya menyasar peningkatan kesadaran lewat sosialisasi dan publikasi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai industri menengah dan besar relatif lebih siap. Mayoritas anggotanya disebut telah memiliki sertifikat halal.

“Halal ini menjadi isu yang penting di Indonesia, karena Oktober nanti sudah wajib semuanya. Kalau industri menengah besar, saya yakin sudah siap, karena saya cek kebanyakan anggota yang menengah besar sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Persoalan terbesar justru berada di level usaha kecil dan rumah tangga pangan. Adhi mengacu pada data BPS yang mencatat sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan di Indonesia.

Dari jumlah itu, pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal diperkirakan masih di bawah 1 juta unit. Artinya, masih ada ratusan ribu usaha yang harus mengejar tenggat kurang dari dua bulan lagi.

“Yang tantangan adalah di kecil rumah tangga, masih banyak yang belum. Kalau data BPS itu kan sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan. Nah inilah yang menjadi tantangan, karena setahu saya masih di bawah 1 jutaan,” lanjutnya.

Pemerintah sebelumnya sudah menyediakan mekanisme self-declaration untuk mempermudah proses sertifikasi. Jalur ini memungkinkan pelaku usaha kecil mengurus sertifikat dengan lebih ringkas dan murah.

Meski begitu, Adhi menilai percepatan tetap menjadi pekerjaan besar. Mekanisme yang ada harus dibuat sesederhana mungkin agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal kewajiban.

“Meskipun pemerintah sudah memberikan kemudahan self-declaration. Inilah yang saya, kita harus pikirkan, jangan sampai nanti mereka ini ketinggalan,” katanya.

Untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal paling lambat berlaku 17 Oktober 2026. Penerapannya mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dengan tenggat yang semakin dekat, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait menjadi kunci. Kesiapan rantai pasok halal di Tanah Air akan sangat menentukan kelancaran implementasi kewajiban ini.

Tags: BPJPHGAPMMIJaminan Produk HalalSelf-DeclarationSertifikasi halalumkUsaha KecilWajib Halal 2026
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

BI Riau Bawa 9 UMKM ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional
Ekonomi

BI Riau Bawa 9 UMKM ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional

...

Read moreDetails
Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemprov Riau Terapkan WFA ASN untuk Urai Macet Mudik, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

BPJPH Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Riau lewat Kawasan Industri Halal

Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

sertiikasi halal

10.164 Sertifikat Halal Telah Diterbitkan BPJPH Lewat Program Sehati

biaya sertifikasi halal dipangkas

Penting, Riau Dorong UMKM Sertifikasi Halal

Next Post
Sawitsetara dan BPDP Gaet UMKM Sawit Bali, Target Tembus Pasar Global

Sawitsetara dan BPDP Gaet UMKM Sawit Bali, Target Tembus Pasar Global

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.