BERTUAHPOS.COM — Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyuarakan kekhawatirannya terhadap kesiapan usaha kecil menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Dengan tenggat 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, masih banyak pelaku usaha rumah tangga pangan yang belum mengantongi sertifikat.
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengungkapkan, industri menengah dan besar sudah relatif aman. Hampir seluruh anggota GAPMMI di segmen tersebut telah memiliki sertifikat halal.
“Kalau industri menengah besar, saya yakin sudah siap, karena saya cek kebanyakan anggota yang menengah besar sudah bersertifikat,” katanya.
Situasi berbeda terjadi pada usaha kecil dan rumah tangga. Berdasarkan data BPS, jumlah industri kecil rumah tangga pangan mencapai sekitar 1,7 juta unit.
Dari angka tersebut, yang sudah bersertifikat halal diperkirakan masih di bawah 1 juta unit. Selisihnya cukup besar dan menjadi pekerjaan rumah serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Yang tantangan adalah di kecil rumah tangga, masih banyak yang belum. Kalau data BPS itu kan sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan. Nah inilah yang menjadi tantangan, karena setahu saya masih di bawah 1 jutaan,” ujarnya.
Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil memang baru akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Dasarnya adalah UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024.
Sementara itu, untuk usaha menengah dan besar, kewajiban telah diterapkan sejak 17 Oktober 2024. Adapun produk luar negeri memiliki tenggat paling lambat 17 Oktober 2026.
Adhi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyediakan mekanisme self-declaration. Jalur ini membuat proses sertifikasi lebih cepat dan terjangkau, terutama bagi usaha kecil.
Kendati demikian, ia menilai percepatan tetap harus diupayakan. Proses yang berulang dan rumit dikhawatirkan membuat usaha kecil justru kehilangan waktu.
“Meskipun pemerintah sudah memberikan kemudahan self-declaration. Inilah yang saya, kita harus pikirkan, jangan sampai nanti mereka ini ketinggalan,” tegasnya.
Adhi mendorong agar mekanisme sertifikasi dibuat sesederhana mungkin. Pelaku usaha kecil diharapkan dapat memenuhi kewajiban tanpa terbebani proses administratif yang berbelit.
Di sisi lain, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tertib halal merupakan bagian dari kesiapan bisnis. Ia memerinci tiga aspek penting dalam implementasi jaminan produk halal.
“Aspeknya meliputi tertib regulasi, tertib produksi, dan tertib budaya,” ujarnya.
Tertib regulasi memastikan seluruh produk memenuhi ketentuan. Tertib produksi menyangkut kehalalan bahan baku serta kebersihan proses. Sedangkan tertib budaya adalah upaya membangun kesadaran halal melalui edukasi dan publikasi.
Dengan sisa waktu yang makin mepet, sinergi antara BPJPH, GAPMMI, dan pelaku usaha menjadi penentu keberhasilan implementasi wajib halal. Terutama dalam mengejar ketertinggalan usaha kecil dan rumah tangga pangan.









