• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 September 2026
Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyuarakan kekhawatirannya terhadap kesiapan usaha kecil menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Dengan tenggat 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, masih banyak pelaku usaha rumah tangga pangan yang belum mengantongi sertifikat.

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengungkapkan, industri menengah dan besar sudah relatif aman. Hampir seluruh anggota GAPMMI di segmen tersebut telah memiliki sertifikat halal.

“Kalau industri menengah besar, saya yakin sudah siap, karena saya cek kebanyakan anggota yang menengah besar sudah bersertifikat,” katanya.

Situasi berbeda terjadi pada usaha kecil dan rumah tangga. Berdasarkan data BPS, jumlah industri kecil rumah tangga pangan mencapai sekitar 1,7 juta unit.

Dari angka tersebut, yang sudah bersertifikat halal diperkirakan masih di bawah 1 juta unit. Selisihnya cukup besar dan menjadi pekerjaan rumah serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Yang tantangan adalah di kecil rumah tangga, masih banyak yang belum. Kalau data BPS itu kan sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan. Nah inilah yang menjadi tantangan, karena setahu saya masih di bawah 1 jutaan,” ujarnya.

Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil memang baru akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Dasarnya adalah UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024.

Sementara itu, untuk usaha menengah dan besar, kewajiban telah diterapkan sejak 17 Oktober 2024. Adapun produk luar negeri memiliki tenggat paling lambat 17 Oktober 2026.

Adhi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyediakan mekanisme self-declaration. Jalur ini membuat proses sertifikasi lebih cepat dan terjangkau, terutama bagi usaha kecil.

Kendati demikian, ia menilai percepatan tetap harus diupayakan. Proses yang berulang dan rumit dikhawatirkan membuat usaha kecil justru kehilangan waktu.

“Meskipun pemerintah sudah memberikan kemudahan self-declaration. Inilah yang saya, kita harus pikirkan, jangan sampai nanti mereka ini ketinggalan,” tegasnya.

Adhi mendorong agar mekanisme sertifikasi dibuat sesederhana mungkin. Pelaku usaha kecil diharapkan dapat memenuhi kewajiban tanpa terbebani proses administratif yang berbelit.

Di sisi lain, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tertib halal merupakan bagian dari kesiapan bisnis. Ia memerinci tiga aspek penting dalam implementasi jaminan produk halal.

“Aspeknya meliputi tertib regulasi, tertib produksi, dan tertib budaya,” ujarnya.

Tertib regulasi memastikan seluruh produk memenuhi ketentuan. Tertib produksi menyangkut kehalalan bahan baku serta kebersihan proses. Sedangkan tertib budaya adalah upaya membangun kesadaran halal melalui edukasi dan publikasi.

Dengan sisa waktu yang makin mepet, sinergi antara BPJPH, GAPMMI, dan pelaku usaha menjadi penentu keberhasilan implementasi wajib halal. Terutama dalam mengejar ketertinggalan usaha kecil dan rumah tangga pangan.

Tags: BPJPHGAPMMIJaminan Produk HalalSelf-DeclarationSertifikasi halalUMK PanganUsaha KecilWajib Halal
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemprov Riau Terapkan WFA ASN untuk Urai Macet Mudik, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan
Ekonomi

BPJPH Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Riau lewat Kawasan Industri Halal

...

Read moreDetails
Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

sertiikasi halal

10.164 Sertifikat Halal Telah Diterbitkan BPJPH Lewat Program Sehati

biaya sertifikasi halal dipangkas

Penting, Riau Dorong UMKM Sertifikasi Halal

UU Ciptaker Wajibkan Sertifikasi Halal Keluar Tiga Hari, LPPOM MUI: Ambyar

Terbitkan Peraturan Tarif Sertifikasi Halal, Ini Klarifikasi Kemenag

Next Post
Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.