BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dan kabupaten/kota. Angkanya naik dengan%tase bervariasi, berkisar 5,64 – 8,77%.
Menurut data yang diterima Bertuahpos, Selasa, 23 Desember 2025, Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, naik Rp271.719,63 atau 7,74% dibanding tahun sebelumnya (2025).
Sementara itu, Kota Pekanbaru mencatatkan upah minimum tertinggi kedua setelah Dumai, yakni sebesar Rp3.998.179,46, naik Rp322.241,49 atau 8,77%. Adapun Kota Dumai menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Riau tahun 2026 sebesar Rp4.431.174,69.
Kabupaten Bengkalis menetapkan upah minimum Rp4.155.317,75, disusul Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33. Keduanya masuk dalam daerah dengan upah minimum di atas Rp4 juta.
Kabupaten lainnya juga mengalami kenaikan UMK. Kabupaten Kampar menetapkan upah minimum Rp3.898.260,70, Indragiri Hulu sebesar Rp3.988.406,31, dan Pelalawan sebesar Rp3.894.260,58. Sementara Kabupaten Rokan Hulu menetapkan upah minimum Rp3.819.353,01 dan Rokan Hilir sebesar Rp3.783.052,90.
Adapun Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir menetapkan upah minimum sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.780.495,85.
Selain upah minimum umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Pada sektor migas, upah tertinggi ditetapkan di Kota Pekanbaru sebesar Rp4.293.445,01, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20 dan Kabupaten Siak Rp4.023.870,01.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, Kabupaten Indragiri Hulu mencatatkan upah sektoral tertinggi sebesar Rp4.265.600,55, sementara Kabupaten Kampar menetapkan Rp4.149.255,46. Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, Kabupaten Siak menetapkan upah minimum sektoral sebesar Rp4.023.870,01.***









