BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas pendidikan di Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan berbeda, terkait pelaksanaan belajar mengajar di tengah bencana kabut asap.
Disdik Provinsi telah mengeluarkan edaran agar siswa SMA/SMK Sederajat melaksanakan proses belajar mengajar secara daring. Namun Disdik Kota Pekanbaru menginstruksikan agar tetap melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka di kenal.
Putri, seorang wali murid di TK Pembina 2 mengatakan, dia mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah tentang edaran dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Siswa tetap masuk dan belajar di ruang kelas. Namun tetap mengenakan masker dan mengurangi kegiatan di luar kelas karena kabut asap,” katanya.
Ketentuan itu tertuang dalam SE tentang PBM berdampak asap Nomor 420/Disdik -sekretaris.1/03460/2023, yang ditujukan untuk Kepala Sekolah TK, SD, SMP.
SE itu memuat setidaknya 4 poin:
- Tidak melaksanakan upacara bendera.
- Tetap melaksanakan PBM di dalam kelas dan mengurangi kegiatan di luar ruangan.
- Tetap memperhatikan kondisi kesehatan disarankan untuk menggunakan masker.
- Jika ada perubahan kebijakan akibat ISPU kota Pekanbaru berdampak asap, maka akan diinformasikan selanjutnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga mengeluarkan SE untuk tingkat SMA dan SMK/Sederajat. Terhitung sejak hari ini, Senin, 9 Oktober 2023, proses belajar mengajar dilakukan secara daring dari rumah, yang mana pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Selain itu, dalam SE tersebut juga meminta kepada seluruh satuan sekolah agar memastikan proses belajar mengajar dilakukan secara baik dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
Pada poin lainnya dalam SE tersebut, dijelaskan seluruh pihak di lingkungan sekolah untuk selalu mengenakan masker dalam beraktivitas dan menjalankan pola hidup sehat. Termasuk mengurangi kegiatan anak-anak di luar rumah karena khawatir terpapar bahaya kabut asap.
“Namun, jika kualitas udara di daerah masing-masing sudah membaik, maka aktivitas pembelajaran bisa dilakukan kembali di kelas dan di sekitar lingkungan sekolah,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol itu.***