BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — UU Cipta Kerja perlu segera disingkronisasi oleh pemerintah — pusat dan daerah. Hal ini dirasa cukup mendesak demi optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman mengatakan, selama ini terdapat perbedaan signifikan terhadap kebijakan-kebijakan antara pusat dan daerah karena prinsip otonomi daerah — daerah diberi kewenangan untuk membuat kebijakan penyesuaian dengan iklim masing-masing.
“Jadi UU Cipta Kerja itu perlu diterjemahkan secara rinci sehingga daerah juga tidak menafsirkannya secara beragam terhadap peruhahan tersebut,” kata Rizal dalam sebuah diskusi virtual, 26 Oktober 2020.
Dia menambahkan harmonisasi UU Cipta Kerja penting dilakukan — tidak hanya diberlakukan pada peraturan-peraturan yang selama ini telah diterapkan, tetapi juga disesuaikan dengan prinsip-prinsip otonomi.
Apalagi jika mencermati, sejumlah substansi dalam UU Ciptaker yang banyak meratifikasi kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mempertegas bahwa UU terkait pemerintahan daerah itu sudah tidak diperlukan lagi.
“Karena kalau melihat prinsip otonomi, pada dasarnya kan menempatkan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat,” tukasnya.
Seperti diketahui,Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah pusat juga mendapat kewenangan untuk menunda atau memotong dana bagi hasil (DAU) dan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak mematuhi hasil intervensi pusat. Hak intervensi pemerintah pusat tersebut berada di dalam klaster tentang kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. (bpc2)