BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada dua Undang-Undang atau UU yang paling banyak digugat di MK sepanjang 2020. Keduanya yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, kedua UU ini mendapat frekuensi pengujian terbanyak jika dibanding UU lainnya, di sepanjang 2020. Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 itu mendapat pengujian hingga sembilan kali.
“Lalu kedua, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji delapan kali,” kata Anwar Usman dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Kamis 21 Januari 2021.
UU Penanganan Corona sempat menuai kritik dan sorotan dari publik, sebab, aturan pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) beleid tersebut memungkinkan kekebalan hukum, baik pidata atau perdata, terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sementara UU Cipta Kerja sejak awal pembentukan juga telah menuai polemik. Mulai dari proses pembahasan hingga substansi yang dinilai hanya menguntungkan sejumlah pihak.
Lebih lanjut, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyusul di urutan ketiga sebagai aturan dengan frekuensi paling banyak diuji sebanyak enam kali. Lalu disusul UU tentang MK, UU tentang Pemilu, dan UU tentang Minerba masing-masing lima kali uji materi.
Sepanjang 2020, kata Anwar, tercatat ada 61 UU yang diuji. Jumlah ini meningkat dibandingkan UU yang diuji pada 2019. “Tahun 2019 hanya 56 UU (diuji),” kata Anwar.
Anwar juga menyatakan MK telah menerima 139 pengajuan uji perkara dari masyarakat sepanjang 2020. Dari jumlah itu, 109 perkara berhasil diregistrasi dan 89 perkara sudah diputus oleh MK.
“Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya, 3 perkara dikabulkan, 27 ditolak, 45 tak dapat diterima, 14 ditarik kembali,” kata Anwar. (bpc2)