• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pakar: MK Sedang Mencoba ‘Insaf’ dari Kesalahannya Meloloskan Putra Presiden jadi Wapres

"Saya kira, MK sedang mencoba 'insaf' dari kesalahan atas putusan Nomor 90."

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Agustus 2024
Pakar: MK Sedang Mencoba ‘Insaf’ dari Kesalahannya Meloloskan Putra Presiden jadi Wapres

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Mahkamah Konstritusi (MK) tengah berbenah diri atas kesalahannya tempo hari setelah meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Karabuming Raka, menjadi wakil presiden di Piplres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng. Dia mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Uceng hadir dalam aksi para aktivis dan akademisi di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Uceng menilai bahwa MK sedang mencoba memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi dalam putusan Nomor 90 sebelumnya. “Kedatangan ke sini saya kira, mohon maaf teman-teman dari MK, saya kira MK sedang mencoba insaf dari kesalahan atas putusan Nomor 90,” ujarnya.

Menurut Uceng, masyarakat harus memberikan apresiasi terhadap langkah MK yang baru-baru ini diambil. “Lebih baik pejabat yang tobat daripada orang saleh yang menjadi penjabat,” katanya. Uceng juga menegaskan bahwa langkah MK ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga demokrasi Indonesia agar lebih sehat.

Selain itu, Uceng juga mengomentari putusan MK yang saat ini menimbulkan konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia mengkritik upaya pihak tertentu yang berusaha untuk menyiasati putusan MK tersebut. “Nah, herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati, oleh sebuah kekuatan, sebut saja, siapa ya?” ujarnya yang kemudian disambut jawaban “Jokowi. Raja Jawa!” dari para aktivis dan akademisi yang hadir.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini membatalkan tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Gejolak massa pun tak terhindarkan.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataannya mengatakan pembahasan RUU Pilkada tersebut dibatalkan, dan proses Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan terbaru yang dikeluarkan oleh MK.***

Tags: Berita politikmahkamah konstitusiPilkada
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Hukum Kriminal

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

...

Read moreDetails
Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Next Post
Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran CPNS Pemprov Riau 2024

Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran CPNS Pemprov Riau 2024

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.