BERTUAHPOS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (gratis). Putusan ini kembali relevan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan rencana memperluas cakupan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi negeri.
Putusan MK tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Ketentuan tersebut berlaku baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Konteks putusan tersebut mengemuka kembali setelah Prabowo menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas biaya pendidikan sekolah negeri. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional, pada 18 September 2026 malam.
“Saya sangat setuju saya akan segera mengadakan rapat terbatas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, Universitas negeri harus gratis,” ujar Prabowo.
Berbeda dengan cakupan putusan MK yang menjamin wajib belajar gratis pada jenjang pendidikan dasar, Prabowo menghendaki perluasan biaya gratis hingga ke jenjang menengah atas dan perguruan tinggi negeri. Kepala Negara belum mengelaborasi kapan rapat terbatas tersebut akan dilaksanakan.
Prabowo memperkirakan kebijakan ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait sumber anggaran. Ia menyebut pemerintah akan memanfaatkan uang yang disita dari tindak pidana korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan.
“Nanti akan ada yang bertanya dari mana uangnya? uangnya yang dikorupsi yang dicolong yang dicuri,” ujarnya, menjawab kemungkinan pertanyaan publik soal pendanaan kebijakan tersebut.









