• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

“Pelaksanaan pemilu sudah diatur lima tahun sekali dalam konstitusi. Kalau langsung dijalankan tanpa penyesuaian norma, ini bisa memicu ketidaktaatan terhadap konstitusi.”

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Juli 2025
MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Fraksi PKB menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati fungsinya — seolah telah bertransformasi menjadi lembaga membuat Undang-Undang — berubah dari fungsinya sebagai ‘penjaga konstitusi’.

Kritikan terhadap MK mencuat setelah putusan kontroversialnya mengenai Pemilu serentak. “MK kini seolah telah berubah,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.

Khozin menyampaikan kritik tajam usai MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang mengatur keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas kewenangannya sebagai negative legislator.

“Perlu kita pahami bersama, MK itu tugasnya menguji undang-undang, bukan membuatnya. Kalau MK sekarang bisa mengatur model pemilu, sama saja kita punya tiga pembentuk undang-undang,” tegas Khozin, Sabtu, 5 Juli /2025.

Menurutnya, jika MK ingin benar-benar bertransformasi menjadi lembaga pembentuk hukum, maka perlu dilakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk menyesuaikan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.

Tidak cuma itu, Khozin juga menyoroti kontradiksi antara putusan terbaru MK dengan putusan sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada putusan lama itu, MK secara tegas menyatakan bahwa pengaturan keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang, bukan kewenangannya.

“Tapi sekarang, justru MK mengatur sendiri jadwal pemilu nasional dan daerah. Ini langkah yang sangat paradoks,” ujarnya.

Menurut PKB, keputusan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Bahkan, jika dibiarkan, bisa menjadi celah bagi berbagai pihak untuk terus menggugat produk legislasi.

PKB juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebab, dampaknya bisa merusak tatanan hukum yang sudah jelas dalam konstitusi, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18 UUD 1945.

“Pelaksanaan pemilu sudah diatur lima tahun sekali dalam konstitusi. Kalau langsung dijalankan tanpa penyesuaian norma, ini bisa memicu ketidaktaatan terhadap konstitusi,” pungkas Khozin.***

Reporter: Melba | Sumber: RMOL

Simak informasi lainnya tentang Politik

MK, Mahkamah Konstitusi, Keserentakan Pemilu, PKB, Muhammad Khozin, UU Cipta Kerja, Putusan MK, Konstitusi, Pemilu 2029, Politik Indonesia
Tags: mahkamah konstitusiPolitik
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Hukum Kriminal

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

...

Read moreDetails
Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Keluar dari PKS, Narji Gabung ke PSI

Keluar dari PKS, Narji Gabung ke PSI

Warga Venezuela Desak Presiden Sementara Delcy Rodríguez Mundur Pascagempa

Warga Venezuela Desak Presiden Sementara Delcy Rodríguez Mundur Pascagempa

Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Buni Yani Ungkap Tanda-Tanda Kepanikan Sang Mantan

Safari Politik Jokowi Dinilai Berpotensi Menambah Tekanan terhadap Ekonomi Nasional

Next Post
Retribusi Angkutan Sampah untuk Mal, Hotel dan Restoran Dibayar Non Tunai, Selain itu Ilegal!

Retribusi Angkutan Sampah untuk Mal, Hotel dan Restoran Dibayar Non Tunai, Selain itu Ilegal!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.