PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh badan usaha seperti hotel, mal, dan restoran wajib membayar retribusi angkutan sampah secara non tunai. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan transparansi serta mencegah terjadinya pungutan liar.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa segala bentuk pembayaran retribusi secara tunai, terutama yang mengatasnamakan DLHK, dinyatakan ilegal.
“Jika ada pungutan secara tunai mengatasnamakan DLHK, itu tidak sah. Semua pembayaran retribusi kini wajib non tunai,” kata Reza di Pekanbaru.
Reza menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pengelola berbagai pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran di Pekanbaru. Pertemuan tersebut membahas pola baru pengangkutan sampah dan skema pembayaran yang telah disepakati bersama.
“Kami sudah mengumpulkan perwakilan mal, hotel, dan restoran. Mereka sepakat, asal ada kepastian soal waktu pengangkutan dan teknis pelayanannya. Semua sudah dibahas dan disepakati,” jelasnya.
Khusus badan usaha yang berada di kawasan jalan protokol, Reza menegaskan bahwa pengangkutan sampah akan dilakukan langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan kebersihan lingkungan kota secara optimal.
“Kami sudah membuat komitmen dengan badan-badan usaha tersebut. Sampah dari hotel, mal, dan restoran yang berada di jalur utama akan kami angkut langsung, dan mereka harus membayar retribusi secara non tunai,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko untuk menata sistem pengelolaan sampah yang bebas dari praktik pungutan liar. DLHK juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan tunai yang mencurigakan.
Editor: Melba | Sumber: Pekanbaru.go.id
Simak informasi lainnya tentang Pekanbaru








