BERTUAHPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa terdapat 207 perkara yang akan dibacakan putusan dismissal-nya dalam dua hari ke depan.
“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei,” kata Fajar dalam keterangannya.
Putusan ini akan menentukan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap selanjutnya, yaitu sidang pembuktian.
Sidang putusan dismissal rencananya akan digelar mulai pukul 08.00 WIB pagi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Dari total 297 perkara sengketa Pileg yang didaftarkan, mencakup Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota, setidaknya akan ada 90 perkara yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Fajar menambahkan, sidang putusan dismissal ini sangat penting untuk menentukan validitas dan kelanjutan perkara-perkara sengketa Pileg yang diajukan ke MK.
“Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa Pileg,” katanya.
(mel)