BERTUAHPOS.COM — Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan menggelar sidang atas dugaan kasus program tabung tanah yang menyeret namanya. Sidang digelar pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang
Dalam agendanya, sidang ini adalah putusan perdata kasus program tabung tanah. Yusuf Mansur pun meminta agar didoakan dan diberi dukungan oleh publik terkait perkara tabung tanah.
“Saya dengar dengan izin Allah, besok ada Putusan PN Tangerang, atas 1 kasus yang dialamatkan ke saya. Sekitar jam 9 pagi, majelis hakim perkara 1366,” jelasnya.
“Dari lubuk hati terdalam, doain. Untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha, dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tuturnya.
Dia juga mengatakan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk soal aksi penggerudukan yang dilakukan sejumlah orang ke kediamannya, pada Senin 20 Juni 2022.
Yusuf juga membebaskan masyarakat untuk bernarasi, membentuk opini, menyiratkan, dan menyudutkan dirinya dengan opini apa saja.
Dia mengaku tidak ambil pusing terhadap sikap mereka yang sudah lebih dahulu menghakimi, dirinya meski belum ada keputusan dari pengadilan. Kata dia, hal tersebut justru bakal memberatkan mereka sendiri di mata hukum.
“Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah. Baik di mata Allah, maupun di mata hukum,” katanya.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp337.960.000.
Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.***