• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Putusan Banding Habib Rizieq, 1 Lebih Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Agustus 2021
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setidaknya 1.149 personel gabungan dari TNI-Polri dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam sidang putusan banding terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

“1.149 personel pengamanan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto saat dikonfirmasi, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal persidangan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah ada pengamanan khusus atau tidak yang disiapkan oleh pihak kepolisian.

“Kita siapkan pengamanan, untuk detailnya silakan ke Polres,” ucap Ade singkat.

Diketahui, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara bagi Mantan Imam Besar FPI tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut Rizieq pun mengajukan banding. Selain itu, Rizieq juga menolak opsi pengampunan presiden yang ditawarkan hakim. (bpc2)

Tags: Habib rizieqpersonel gabungansidang putusanTNI-Polri
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riau Percepat Digitalisasi Perlindungan Sosial, Dinsos Gandeng TNI-Polri
Regional

Riau Percepat Digitalisasi Perlindungan Sosial, Dinsos Gandeng TNI-Polri

...

Read moreDetails
Operasi Pendinginan Karhutla Kampar Diperpanjang, Ratusan Personel Masih Siaga

Operasi Pendinginan Karhutla Kampar Diperpanjang, Ratusan Personel Masih Siaga

kenaikan gaji asn tni-polri

Kenaikan Gaji ASN, TNI-Polri Tetap Dihitung Per 1 Januari 2024

Yusuf Mansur tabung tanah

Yusuf Mansur ‘Minta Doa’, Sidang Putusan Kasus Tabung Tanah Digelar Hari Ini

Effendi Simbolon Ungkap Siapa yang Bocorkan Isi Grup WA TNI-Polri

Sampoerna Foundation

Soal ‘Perang TNI-Polri dengan OPM, Pengamat Sebut Pernyataan Fadli Zon Provokatif

Next Post
Ilustrasi.

Prokes Bukan Cuma untuk Saya, Tapi untuk Keselamatan Mereka yang mengurus Saya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.