BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Bupati Kuansing Andi Putra SH MH memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin 21 Juni 2021.
Pemanggilan ini adalah tindaklanjut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jumat lalu.
“Iya. Benar. Hari ini (Senin) Pak Bupati Kuansing Andi Putra memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau, terkait tindaklanjut dari laporan yang telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 kemarin,” kata Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, seperti yang diterima Bertuahpos.com, Senin, 21 Juni 2021.
Dalam kesempatan itu, kata Dodi, Bupati Kuansing telah memberikan keterangan. Dan menyerahkan beberapa bukti surat guna pembuktian laporan yang telah dibuat.
“Pak Bupati telah memberi keterangan. Tadi juga diserahkan beberapa bukti surat terkait pembuktian laporan yang telah dibuat,” sebut Dodi.
Kehadiran orang nomor satu di Kuansing di Kejati Riau, kata Dodi, sebagai bentuk kooperatif atas laporan yang telah dibuat. Selanjutnya, Ia mempercayakan proses tindaklanjut laporannya kepada Kejati Riau.
“Dan Pak Bupati menyerahkan sepenuhnya proses atas laporannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau,” katanya.
Disampaikan Dodi, bahwa pernyataan resmi dari Bupati Kuansing hanya disampaikan melalui Tim Kuasa Hukumnya. Jika ada yang memberikan pernyataan mengatasnamakannya, itu tidak benar.
“Pernyataan Pak Bupati hanya pernyataan yang dikeluarkan melalui Tim Kuasa Hukum. Dan di luar itu tidak ada hubungannya dengan Pak Bupati Kuansing Andi Putra,” demikian ditegaskan Dodi. (bpc2)