BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mayusri ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lanjutan Gedung Baru, Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang tahun 2019 dan Rif Helvi Arselan, Dipl Ing, Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan, divonis masing-masing selama empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi proyek RSUD Bangkinang.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 7 Juli 2022. Selain itu, keduanya juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun penjara, dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Amri Rahmanto Sayekti SH, yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing selama enam tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, keduanya bersikap sopan, terus terang, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan, kedua terdakwa dan dengan Ki Agus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen, Emrizal selaku Project Manager PT Gemilang Utama Alen, serta dengan Saksi Surya Darmawan (DPO) pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020, secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku PPK secara bersama-sama menandatangani kontrak dengan Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi atas nama penyedia PT Gemilang Utama Alen dan terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap pergantian Project Manager yang dilakukan oleh Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen dari yang seharusnya adalah Mochamad Soni Hartaman menjadi Emrizal (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian).
Selain itu, dalam masa pelaksanaan pekerjaan, terdakwa Mayusri, bersama-sama dengan Rif Helvi Arselan, dipl. Ing bin Hasan Basri selaku Tim leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan langsung menandatangani tanpa melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas proses CCO / perubahan pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2019 s/d 14 Nopember 2019 yang telah disiapkan oleh Emrizal, selaku Project manager bersama-sama dengan Kiagus Toni Azwarani.
Bahkan terdakwa yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas kebenaran progres pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 8.045.031.044,14.
Perbuatan ini bermula, setelah mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp48.035.821.000, kemudian Abdul Kadir Jailani (Komisaris PT Fatir Jaya Pratama) meminjam perusahan PT Gemilang Utama Alen milik saksi Muhammad Al Amin Rajab.
Hal ini guna mengikuti lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan memberikan kuasa direksi kepada Kiagus Toni Azwarani (Karyawan PT Fatir Jaya Pratama). Selanjutnya Abdul Kadir Jailani menghubungi Surya Darmawan dan melakukan pertemuan di Jakarta dan di Bangkinang.
Akhirnya disetujui bahwa Abdul Kadir Jailani bertugas mempersiapkan perusahaan PT Gemilang Utama Alen yang akan mengikuti lelang sedangkan Surya Darmawan di Bangkinang bertugas mengatur agar PT Gemilang Utama Alen memenangkan lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III.
April 2019, Surya Darmawan menelpon saksi Musdar (Ketua Pokja V) untuk datang ke rumahnya di Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota. Sesampai di rumah Surya Darmawan, saat itu ada juga saksi Yosi Indra (Anggota Pokja V), Surya Darmawan memberikan spesifikasi barang-barang terkait pengadaan Kegiatan Pembangunan Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 tersebut, diantaranya, spesifikasi lift dan IPAL.
Kepada saksi Musdar sambil mengatakan “Iko untuk syarat lelang rumah sakit bisuok, perusahaannyo dari Makassar” (ini untuk syarat lelang rumah sakit besok, perusahaannya dari Makassar). Pada saat proses pemasukan penawaran/upload dokumen penawaran, Surya Darmawan datang menemui Kabag ULP saksi Dicky Rahmadi di kantor ULP Bangkinang, lalu saksi Dicky Rahmadi memanggil saksi Musdar dan saksi Apripal (anggota Pokja V) ke ruangannya, yang saat itu sudah ada Surya Darmawan. Kemudian saksi Dicky Rahmadi mengatakan kepada saksi Musdar dan saksi Apripal “Bantu kawan ini nanti ya”(maksudnya untuk membantu saksi Surya Darmawan memenangkan pelelangan pembangunan rumah sakit tahap III), lalu dijawab “Iya lah Pak”.
Setelah melalui proses pengadaan sesuai permintaan Surya Darmawan maka tanggal 29 April 2019 ditetapkanlah PT Gemilang Utama Alen selaku Penyedia / Kontraktor Pelaksana dengan nilai penawaran Rp46.492.675.000. ***