BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah pejabat di Riau kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Oktober 2021. Berdasarkan informasi setidaknya ada 6 pejabat dan mantan pejabat di Riau menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Adapun pejabat yang diperiksa yakni H. Suwarno, S.Sos, PNS Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setdaprov Riau, Syahril Abu Bakar sebagai Ketua PMI Riau, Wan Amir Firdaus sebagai Mantan Asisten II Setdaprov Riau, M Yafiz mantan Kepala Bappeda Provinsi Riau, Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Muflihun mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Diketahui pula bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK masih terkait dengan kasus suap Pembahasan RAPBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau yang sebelumnya juga menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
“Dengan situasi yang ada sekarang, selain dari kasus-kasus lama yang masih terus diungkap oleh APH baik KPK maupun lainnya, juga dengan adanya kasus yang baru seperti OTT yang baru saja terjadi, maka Riau yang dikategorikan sebagai daerah rawan korupsi sulit untuk dilepas,” kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Triono Hadi saat dihubungi Bertuahpos.com, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia juga mengungkapkan beberapa waktu belakangan memang jarang, bahkan tak ada gebrakan-gebrakan baru daerah di Riau dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Korupsi itu sesuatu yang luar biasa, sistematis, masif dalam cara melakukannya. Sehingga tindakannya serta upaya untuk mencegahnya harus luar biasa. Bukan dengan biasa-biasa saja,” ucap Triono
Dia menambahkan, bahwa budaya korupsi itu sebenarnya tidak ada. “Tapi menjadikan korupsi itu sebagai budaya, itu ada.” Fitra Riau, memandang pada beberapa aspek, pertama, aspek keterbukaan di daerah-daerah di Riau belum banyak berubah.
“Penilaian yang kita lakukan cenderung masih sangat rendah, kita meyakini keterbukaan ada salah satu kunci untuk mencegah korupsi terjadi,” tuturnya.
Dilanjutkan, aspek yang lain ada sistem anti korupsi: Belum ada sistem yang dibangun dalam mencegah praktek korupsi dilakukan, “Meskipun misalnya ada sistem perizinan online, pengadaan barang jasa yang elektronik, keuangan yang elektronik, namun belum berdampak optimal,” tuturnya. (bpc2)