BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan, mantan Bupati Kuansing, Mursini. Penahanan dilakukan setelah Mursini dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa, pasca ditetapkan tersangka korupsi dana kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.
Pantauan di lapangan setelah tiga kali dilakukan panggilan, akhirnya Mursini datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Penyidik kemudian memeriksa kesehatan Mursini di klinik Kejati Riau. Setelah dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif covid 19, Mursini kemudian menjalani pemeriksaan singkat dan proses administrasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Mursini dibawa masuk mobil tahanan Kejati Riau untuk dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH MH, Kamis 5 Agustus 2021, mengatakan, Mursini untuk ssmentara ditahan untuk 20 hari kedepan. Ketika ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Asintel mengatakan karena tersangka tiga kaki tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka tiga kali tidak hadir dengan alasan Penasehat Hukumnya sakit covid 19. Namun setelah kita panggil kembali, akhirnya tersangka bersedia hadir dan langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Tersangka Mursini disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua Pasal 5 ke 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mursini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Sekda Kuansing, Muharlius, M Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Verdi Ananta SE, MM selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah. Hetty Herlina, S Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Yuhendrizal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,876 miliar.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Muharlius dan M Saleh, nama Bupati Kuantan Singingi, Mursini disebut turut menggunakan uang korupsi itu.
Di antaranya Rp650 juta digunakan Mursini untuk diberikan kepada pria misterius di Batam dan Rp150 juta untuk biaya berobat istri Bupati Mursini.
Disebutkan, pada bulan puasa tahun 2017 tepatnya, Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 24.00 WIB, Verdi Ananta dipanggil oleh Bupati Kuansing, Mursini, di Masjid Baitul Hamdi. Mursini memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika jika ditukar dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp500 juta kepada seseorang di Batam.
Kemudian, pada hari dan tanggal yang Verdi Ananta tidak ingat lagi pada bulan Juli 2017, Bupati H Mursini kembali memerintahkan pergi ke Batam untuk mengantarkan uang kepada seseorang, karena uang yang telah diantarkan sebelumnya kurang dan saat itu kami disuruh untuk kembali mengantarkan uang sebesar Rp150.000.000. Uang tersebut kemudian kembali diantarkan ke Batam. (bpc17)