BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mursini, mantan Bupati Kuantan Singingi divonis selama 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair pasal 3 dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain, itu terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 7 Januari 2022. Terhadap vonis hakim ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Suroto SH, menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Mursini selama delapan tahun enam bulan penjara, membayar uang pengganti Rp1,55 miliar subsider 4 tahun kurungan, serta membayar denda Rp350 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan, terdakwa Drs Mursini, M.Si, Bupati Kuansing tahun 2016-2021, bersama-sama dengan H Muharlius SE MM selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 sampai dengan 2018, M Saleh MM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Verdi Ananta, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, serta Hetty Herlina S Sos, Yuhendrisal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (sudah divonis bersalah), telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan sebelumnya juga disebutkan dana
sebesar Rp13 miliar lebih untuk 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2017, digunakan tidak sesuai denganketentuan. Di antaranya Rp650 juta digunakan Mursini untuk diberikan kepada pria mengaku KPK di Batam dan Rp150 juta untuk biaya berobat istri Bupati Mursini.
Disebutkan, pada bulan puasa tahun 2017 tepatnya, Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 24.00 WIB, Verdi Ananta dipanggil oleh Bupati Kuansing, Mursini, di Masjid Baitul Hamdi. Mursini memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika jika ditukar dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp500 juta kepada
seseorang di Batam. (bpc17)