BERTUAHPOS.COM, KUANSING– Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan mantan Bupati Inhu Indra muchlis adnan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal BUMD pada tahun 2004; tahun 2005 dan tahun 2006 lalu.
Namun atas penetapan status tersangka tersebut, kuasa Hukum Indra Muchlis, Rizki Poliang ada terdapat kejanggalan.
Rizki Poliang dalam Pers Rilisnya mengatakan, berkenaan dengan penetapan tersangka mantan bupati Inhil dua periode, bapak indra muchlis adnan yang per tanggal 16 juni 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhil atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD pada tahun 2004; tahun 2005 dan tahun 2006.
” Jadi Klien saya mengajukan praperadilan tentang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, atas dirinya oleh Kejari Inhu tersebut, ” ungkap Rizki Poliang.
Terang Rizki Poliang, penetapan status tersangka oleh Kejari Inhil ini pada tanggal 21 juni 2022 dan dijadwalkan sidang pada tanggal 27 juni 2022, namun pada tanggal sidang tersebut Termohon (kejari inhil) tidak hadir dan sidang ditunda sampai tanggal 04 juli 2022.
Berbekal pengalaman 3 kali menang praperadilan Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H yang didampingi rekannya Adil Mulyadi SH langsung diminta yang bersangkutan bapak Indra Muchlis Adnan untuk turut bersama-sama menjadi kuasa hukum beliau guna memperkuat tim kuasa hukum yang telah beliau tunjuk sebelumnya, yakni Zainudin SH Dkk.
” Sampai dengan hari ini tanggal 6 juli 2022 sidang praperadilan Indra muchlis adnan sudah sampai ke tahap agenda pembuktian surat dan saksi sementara besok rabu tanggal 7 juli 2022 akan digelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli lalu dilanjutkan Jum’at dengan agenda bukti tambahan dan kesimpulan serta putusan akan dibacakkan pada hari senin tanggal 11 Juli 2022.
“Jadi dari rentetan agenda sidang yang telah dilalui sampai dengan hari ini, terungkap fakta persidangan bahwa dalam hal penetapan tersangka terhadap diri bapak indra muchlis adnan terdapat banyak kecacatan secara formil diantaranya yang paling mendasar yaitu penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejari Inhil tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (actual loss), karena LHP kerugian keuangan negara baru muncul pada tanggal 27 Juni 2022 sedangkan penetapan tersangkanya pada tanggal 16 juni 2022 dan hal itu telah diakui dalam persidangan oleh kejari inhil bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan bukan didasarkan LHP, ” terang Rizki Poliang.
Selanjutnya Rizki Poliang menuturkan, Disisi lain juga terungkap fakta bahwa dalam hal penyidik kejari melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi ternyata proses BAP yang dilakukan tidak diawali dengan mengambil Sumpah para saksi, melainkan saksi hanya diminta menandatangani berita acara sumpah setelah selesainya pemeriksaan.
” Maka ini artinya adalah keterangan saksi bukanlah keterangan dibawah sumpah,” tegasnya.
Lebih lanjut Rizki Poliang mengatakan, maka hal ini menurut kami sudah jelas mengangkangi apa yang diatur didalam KUHAP, karena sumpah merupakan aspek formil yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat diakui kebenarannya.
” Bukan itu saja dan masih banyak lagi kecacatan secara formil lainnya, yang nantinya akan dituangkan pada agenda kesimpulan pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022,”tutup Rizki Poliang. (rls)