BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan persoalan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro ke Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
“Kebijakan umum universitas, pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 1 Juli 2021.
Nizam menerangkan bahwa UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN-BH, kata dia, memiliki otonomi kewenangan yang lebih luas.
PTN BH dapat membuka dan menutup program studi, menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan menteri, serta berhak menetapkan dan menghentikan tenaga tetap non-PNS di kampus.
Sementara, MWA adalah kewenangan tertinggi di PTN-BH. MWA mewakili kepentingan masyarakat, pemerintah, hingga universitas itu sendiri.
“Tentunya nanti MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut (rangkap jabatan rektor UI), apakah menyalahi statuta atau tidak,” pungkas dia. (bpc4)