BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta statuta Universitas Indonesia (UI) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 dibatalkan saja.
“Harusnya Statuta UI ini dicabut saja,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Selasa 27 Juli 2021.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar (DGB) UI, juga menilai PP 75 Tahun 2021 ini cacat, baik secara formil dan ataupun materil.
“DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil,” bunyi pernyataan DGB UI.
Ada 43 profesor UI yang tergabung dalam DGB tersebut, yang dipimpin oleh Ketua Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof Indang Trihandini.
Menurut DGB UI, pembahasan revisi statuta UI tersebut tak dilakukan dengan proses yang semestinya. Tak ada pembahasan internal UI bersama 3 organ seperti rektor, Majelis Wali Amanah (MWA).
“DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham, dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” tambah pernyataan tersebut. (bpc4)