BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 672 alumni Universitas Indonesia (UI) lintas fakultas dan angkatan menandatangani pernyataan meminta Rektor Ari Kuncoro diberhentikan dari jabatannya.
Para alumni ini menilai Ari telah melakukan dugaan pelanggaran Statuta saat menjabat.
“Karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan, dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja mencalonkan diri, sehingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024,” ujar perwakilan alumni, Edy Kuscahyanto, dikutip dari Republika.co.id, Jumat 30 Juli 2021.
Menurut Edy, Ari Kuncoro menjabat sebagai komisaris BRI dan BNI, yang dilakukannya sebelum dan saat mendaftar sebagai Rektor UI, maupun setelah menjadi Rektor UI.
Karena itu, Ari Kuncoro dinilai melanggar aturan pelarangan rangkap jabatan sebanyak dua kali.
“Yaitu sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor,” kata dia.
Edy juga menilai revisi Statuta UI dilakukan secara buru-buru, dan mengabaikan standar prosedur pembuatan Statuta. (bpc4)