BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitaa Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra menyatakan pihaknya memiliki sikap yang jelas soal rangkap jabatan rektor.
Menurut Leon, BEM UI secara tegas menolak rangkap jabatan rektor. Baik itu direksi, komisaris, ataupun jabatan lain.
“Terkait rangkap jabatan juga kami klir, bahwa rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut,” kata Leon, dilansir dari Rmol.id, Minggu 25 Juli 2021.
Leon juga menyatakan pihaknya menolak revisi Statuta UI dalam PP 75/2021. Menurut dia, revisi ini dinilai tak mengedepankan nilai-nilai kampus.
“Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan,” kata dia.
Penolakan revisi statuta UI juga disampaikan Guru Besar di UI. Mereka meminta PP tersebut segera dicabut.
“Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto. (bpc4)