BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI – Wakil Bupati Kuantan Singingi pimpin rapat sosialisasi peraturan gubernur riau nomor 77 tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan di provinsi riau di ruang rapat kantor bupati kuansing bersama sejumlah perusahaan, Kamis 1 Juli 2021.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung wakil bupati Kuansing suhardiman amby, untuk saat ini taman kelapa sawit di perkebunan pemerintah saat ini hanya mencapai 130 ribu H berarti masih ada tanaman di luar kawasan huta seluas 200 ribu H, yang sampai saat ini penjualannya Masi kepada pabrik pabrik yang ada di daerah Kuansing.
Untuk itu lanjutnya, pada sosialisasi ini kedepannya Pemda Kuansing akan membuatkan perda adat tentang harga pembelian TBS kelapa sawit di kuansing agar nantinya pabrik-pabrik terutama di Kuansing tidak terbebani di kanca internasional.
“Untuk melegalkan buah itu kami sudah menyiapkan langkah membentuk perda adat, sehingga buah dari tanaman yang ada di kawasan itu dapat dijual secara legal dan formal,” ungkapnya
Seperti diketahui, Pergub tersebut dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekebun mitra dalam memperoleh harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit serta menghidari adanya persaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit, bahwa
untuk melaksanakan peraturan menteri pertanian nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit.
Adapun dasar hukum pergub ini adalah pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 61 tahun 1958, undang-undang nomor 12 tahun 1992, undang- undang nomor 19 tahun 2013, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang-undang nomor 39 tahun 2014, peraturan menteri pertanian nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018, peraturan daerah provinsi Riau nomor 6 tahun 2018.
Pergub ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan harga pembelian TBS, kemitraan, pembelian dan pembayaran TBS, syarat penerimaan TBS di PKS, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan, penutup. (bpc10)