BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara kepada Pebri Triandy alias YANDI alias EBE Bin Irpan Mulyadi, yang dibacakan pada sidang hari Senin 25 Maret 2024. Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Dari saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang petani Desa Kompe Berangin Kecaman Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 lalu.
Vonis Majelis hakim lebih ringan sedikit dari Tuntutan Jaksa. dimana Refla Okmanta,SH,.MH. Selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal berlapis Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 Tahun Penjara yang dibacakan dalam persidangan Kamis, 15 Februari 2024.
” Dakwaan ini sejak awal penyidikan, Berdasarkan SP2HP dan resume berkas perkara saat pelimpahan berkas perkara dan perkara Tersangka (P21) pada tanggal 2 November 2023 Penyidik POLRES KUANSING menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana.
Dalam Tuntutan jaksa juga memuat hal-hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa serta tidak ada hal-hal yang meringankan apalagi pelaku dan keluarga korban tidak adanya perdamaian, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pledoi (pembelaan) atas Tuntutan Jaksa yang kemudian dilakukan kembali Replik oleh JPU.
” Sidang dipimpin oleh Agung Iriawan,SH,MH. Selaku Ketua dengan hakim anggota Faiq Irfan Rofii, SH dan Samuel, Febrianto Marpaung,SH. Secara bergantian membacakan surat Putusan, Dalam pertimbangannya Majelis Hakim melihat pelaku berterus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan Terdakwa.
Namun hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tergolong sadis telah merampas nyawa orang lain, Dari fakta-fakta persidangan, saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan putusan hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Pembunuhan Sadis di Kecamatan Cerenti, Desa Kompe Berangin.
” Korban Arsyad Bin A Rachim 41 tahun, Warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023. Sekira pukul 17:30 Wib, di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (Warga Desa Kompe Berangin), Dalam kondisi bersimbah darah dan mengenaskan sekira pukul 17.35 Wib. Saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. di perjalanan, saksi Nasrian melihat Arsyad (korban) sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah penuh luka-luka bacokan senjata tajam.
Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, Korban pamit kepada istrinya ( Maida Herlina) untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka. Jarak dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM), Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor bermuatan sawit dalam keranjang. Pada saat lewat depan pondok korban, pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising) padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya digeber-geber/ gas tinggi.
Dari Keluarga Korban Sangat Kehilangan, Maida Herlina istri korban menunjuk Alhamran Ariawan,SH,.MH dan Ali Husin Nasution,SH. Selaku Kuasa Hukum keluarga Korban dari Kantor Hukum Alhamran Ariawan,SH,.MH & ASSOCIATES, yang gigih mendampingi proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum sejak dari penyidikan terus mengawal kasus ini. Agar tidak ada lagi terjadi ditengah masyarakat Tindakan yang main hakim sendiri dengan cara seperti Hukum Rimba.
“ Vonis penjara 15 tahun terhadap Terdakwa tidak seberapa yang kami rasakan, Suami dan ayah anak-anak saya mati dibunuh sia-sia, ada rasa malu, sedih yang membuat kami terpukul dan merasa kehilangan baik sebagai tulang punggung keluarga maupun sebagai ayah yang seharusnya memberikan kasih sayang pada anak-anak kami. Kalau boleh seharusnya Nyawa harus dibalas nyawa”, Ucap Maida Herlina istri korban usai mendengarkan vonis hakim sambil berlinang air mata.
Tampak selain istri korban dan keluarga, Juga hadir saudara kandung korban yang sengaja datang menghadiri sidang terakhir putusan hari ini. Semuanya terlihat tampak lega walau bercampur sedih mengenang meninggalnya Korban ditangan Terdakwa.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Alhamran Ariawan,SH,.MH dan Ali Husin Nasution,SH. Menanggapi vonis 15 tahun sudah memberikan rasa adil terhadap keluarga korban, Meskipun Penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebenarnya sudah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku. Jika melihat tahap demi tahap jalannya rekonstruksi di Polres Kuansing yang mana unsur-unsur perencanaan dari keterangan saksi-saksi dan Alat Bukti Surat ( Hasil Otopsi Jenazah Korban), Juga Keterangan Terdakwa, serta Barang Bukti sangat memadai untuk itu.
Maida Herlina Bersama keluarga yang hadir dalam sidang putusan yang didampingi Alhamran Ariawan,SH,.MH dan Ali Husin Nasution,SH. Selaku Penasihat Hukum keluarga korban atas putusan/vonis meskipun tidak menjatuhkan pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sebagaimana rumusan Pasal 340 KUHPidana atau setidak-tidaknya sama dengan tuntutan Jaksa yaitu 18 tahun penjara, Agar memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban dan menjadi efek jera terhadap masyarakat luas (prevensi umum). Agar tidak mudah main hakim sendiri dengan menghilangkan nyawa orang lain. (rls)