BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — KPK itu bukan lembaga politik, tapi lembaga negara. Sebab itu, alasan solidaritas tidak bisa menjadi alasan untuk menunda pelantikan ASN di KPK.
Pandangan ini disampaikan oleh pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing. Rencananya, pelantikan ASN di KPK akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Juni 2021. Jadwal pelantikan sudah ditetapkan atas dasar persetujuan 5 pimpinan lembaga antirasuah itu.
Karena itu, para pegawai KPK yang sudah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa meminta penundaan pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), hanya karena alasan solidaritas kepada rekan-rekannya yang dinyatakan gagal TWK.
“Jika ada pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak mengikuti pelantikan dengan alasan solidaritas kepada teman yang tidak memenuhi syarat, artinya mereka tidak akan menjadi ASN,” ujar Emrus dalam keterangannya, Senin, 31 Mei 2021, dikutip dari JPNN.com.
Meski demikian, dosen di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini meyakini semua pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN akan mengikuti pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebab, mereka tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat pada undang-undang serta aturan yang berlaku.
“Bagi yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate,” ucapnya.
Direktur Eksekutif EmrusCorner ini lebih lanjut memprediksi dua kemungkinan jika ada pegawai KPK yang telah memenuhi syarat, menginginkan penundaan pelantikan.
Pertama, tidak mau menjadi ASN dan kedua karena ingin mengajukan gugatan ke PTUN.
“Karena itu, menurut hemat saya, harus tetap dilakukan pelantikan pada 1 Juni. Negara harus berani mengambil sikap tegas terhadap pegawai pembangkang. Masih banyak WNI yg berprestasi, jujur dan lebih berintegritas,” katanya.
Emrus juga mengatakan, bahwa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 41/ 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir,” pungkas Emrus.
Diberitakan sebelumnya, para penyelidik dan penyidik KPK yang lolos seleksi alih status menjadi ASN kompak meminta agar rencana pelantikan mereka ditunda. (bpc2)