BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pasangan suami istri, Melia Boentaran dan Handoko Setiono, Kamis 24 Juni 2021, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, senilai Rp317.288.016.000
Dakwaan dibacakan oleh Tony Frengky Pangaribuan SH —- Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) —- di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina Chaniago SH.
Dalam dakwaan itu disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Oktober 2012, di mana Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis) dan Jamal Abdillah —- Ketua DPRD Bengkalis —- menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak.
Nota kesepakatan itu berisi persetujuan anggaran multi years atas proyek pembangunan 6 ruas jalan di Kabupaten Bengkalis yang dibiayai APBD daerah itu TA 2012-2015, salah satunya proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil.
Pada 9 Januari 2013, Pokja 1 ULP mengumumkan lelang 6 paket proyek tersebut melalui website LPSE. Kedua terdakwa selaku pemilik PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) ikut mendaftar lelang.
Terdakwa Handoko Setiono menyampaikan kepada Erwin Achyar yang tak lain adalah Ketua ULP Kabupaten Bengkalis, agar PT. ANN dibantu dimenangkan proyek tersebut. Yang bersangkutan juga dijanjikan fee jika PT ANN menang.
Erwin Achyar kemudian meneruskan permintaan Terdakwa II kepada Syarifuddin alias H. Katan —- Ketua Pokja 1, di ruangannya ketika itu. Setelah semua prosedur dilengkapi, pada saat kualifikasi PT. ANN —- diwakili Tanto Kuswanto, staf PT. ANN —- tidak dapat menunjukkan dokumen asli sebagaimana yang telah di-upload, melainkan hanya foto copy (scan dokumen). Namun tetap diterima oleh Pokja 1 ULP yang diketuai Syarifuddin.
Pokja 1 mengirimkan surat pada 2 Juli 2013 kepada M. Nasir selaku PPK perihal usulan penetapan pemenang lelang peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, yaitu PT. ANN dengan harga penawaran Rp317.288.016.000.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Adapun orang diperkaya yakni kedua terdakwa yang tak lain adalah pemilik PT. ANN tersebut sebesar Rp110,5 miliar,
Selanjutnya, M. Nasir dapat jatah sebesar Rp850 juta. Lalu Syarifuddin bersama Adi Zulhelmi dan Rozali sebesar Rp.2, 025 miliar.
Pihak lainnya yang juga menikmati uang korupsi itu adalah Ribut Susanto Rp700 juta, Tarmizi sebesar Rp8 juta, Syafrizan Rp7 juta, Wandala Adi Putra sebesar Rp5 juta, Raffiq Suhanda sebesar Rp5 juta, Edi Sucipto Rp5 juta, Islam Iskandar sebesar Rp267 juta, Edi Kurniawan Rp5 juta.
Kemudian Yudianto Rp25 juta, Ardian Rp16 juta, Raja Deni sebesar Rp17,5 juta berikut sebuah sepeda motor KLX. Lalu Ridwan sebesar Rp20 juta. Ngawidi Rp15 juta, Ardiansyah sebesar Rp10 juta. Agus Syukri sebesar Rp10 juta.
Lalu ada Lutfi Hendra Kurniawan Rp6 juta, Luknan Hakim Rp6 juta, Safari Rp6 juta dan Muhammad Rafi Rp6 juta.
Dengan demikian totoal kerugian negara mencapai Rp114, 5 miliar, sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan. (bpc17)