BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski telah ada larangan parkir, sejumlah pengendara masih ditemukan memarkir kendaraannya di bahu Jalan Diponegoro, tepatnya di depan RSUD Arifin Ahmad dan Jalan Hang Tuah, pada Rabu 12 Juni 2024 pagi.
Pemandangan ini mengindikasikan bahwa larangan parkir di RSUD Arifin Ahmad tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat.
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini. “Sanksi sudah kami terapkan sampai dengan penggembosan ban mobil,” ujar Yuliarso, Rabu 12 Juni 2024.
Yuliarso menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap para pelanggar.
“Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Yuliarso juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan denda besar kepada pelanggar untuk memberikan efek jera.
“Kita berikan denda sehingga betul-betul memberikan efek jera dan taat hukum dapat ditegakkan,” jelasnya.
Dalam upaya mengatasi masalah parkir sembarangan ini, Yuliarso juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang memadai bagi konsumen mereka.
“Ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada,” tegasnya.
Larangan parkir di bahu jalan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Diketahui, aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru, diharapkan para pengendara dapat lebih mematuhi peraturan parkir dan membantu menjaga kelancaran lalu lintas di kota Pekanbaru.