BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lima pemuda berhasil dibekuk oleh Polsek Limapuluh dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Senin, 10 Juni 2024.
Para pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Arwin (21 tahun), Baharuddin (29 tahun), Arpanji (24 tahun), Denis Lambok (28 tahun), dan Ridho Risdiansyah (31 tahun).
Seluruhnya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Selain sebagai pengguna, mereka juga diduga memperjualbelikan narkoba karena alasan kesulitan ekonomi.
“Awal pengungkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran dan transaksi narkoba sabu di lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara, pada Rabu, 12 Juni 2024.
AKP Leo mengungkapkan bahwa tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, Arwin dan Panji, di Jalan Rajawali. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari Denis. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Denis di Jalan Sawai.
“Dari Denis diperoleh informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari Andi. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi di Jalan Kereta Api,” terang AKP Leo.
Saat diperiksa, Andi menyebutkan satu orang tersangka lainnya, bernama Rido, yang juga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Tim kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap Rido bersama barang bukti 5,50 gram sabu.
“Kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Limapuluh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.