BERTUAHPOS.COM, BANTEN – Tim Kejaksaan Tinggi Banten saat ini mengusut dugaan korupsi Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten. Sembilan orang sudah dimintai keterangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting, SH., MH, pada konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022.
Adapun sembilan saksi yang telah dimintai keterangan tersebut yakni, dari BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wakil Gubernur, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM. “Saat ini masih proses Pengumpulan Keterangan dan data/dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” ujar Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penyelidikan ini sebelumnya berdasarkan SPRINT LID Nomor : PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Dugaan-dugaan TPK berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.***(bpc17)