BERTUAHPOS.COM, BANTEN – Tim Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi oknum Pokja Lelang/Tender terhadap paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 Kota Tangsel dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel dari penyelidikan ke Penyidikan. Hal ini setelah tim menemukan adanya bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, SH, saat konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022. Diungkapkannya, dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang (dari POKJA 1 dan POKJA 2 Lelang Barang/Jasa Kota Tangsel, PA dan PPK pada Dinas Bangunan & Penataan Ruang Kota Tangsel, serta pihak Rekanan Penyedia) dan telah mengumpulkan sebanyak 11 Data Dokumen/bukti.
Adapun modus operandi yang dikakukan dalam dugaan korupsi ini, Pada Tahun 2021 atas pelaksanaan pelelangan paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 Kota Tangsel dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.946.630.000 dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.388.390.700, yang teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel diketahui adanya Peristiwa Pidana yang mengarah kepada Tindak Pidana
Korupsi.
Dari hasil penyelidikan, tim Kejaksaa menemukan, Tim Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang/Tender pada Badan Layanan Pengadaan Kota Tangsel sengaja meluluskan penawaran Perusahaan (Calon penyedia jasa konstruksi) yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur pada Dokumen Pengadaan sebagai pemenang Lelang/Tender. Hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat, sehingga melanggar Prinsip-prinsip dan Etika dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pasal 6 dan pasal 7 Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
“Atas hal tersebut maka Penyelidikan ditingkatkan ke-Penyidikan dengan SPRINT DIK Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, dan SPRINT DIK Nomor : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Dari LID ditingkatkan DIK = selama 3 bulan,” ujarnya.***(bpc17)