BERTUAHPOS.COM – Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis 12 Desember 2024.
Dalam operasi ini, dua terduga pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa, Ronitama Parsaulian Harahap alias DJ Aron (26) dan Agiel Pangestu (24), diamankan bersama barang bukti narkotika dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan parkir salah satu THM di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Petugas memesan pil ekstasi kepada pelaku pertama, Ronitama Parsaulian Harahap, yang diketahui berprofesi sebagai DJ. Setelah bertemu, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa beberapa butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sepatunya,” ungkap Kombes Manang, Senin 16 Desember 2024.
Kombes Manang menambahkan bahwa pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah parkiran THM di Jalan HR Soebrantas, tempat tersangka pertama diamankan.
Di lokasi yang sama, namun di titik berbeda, petugas menangkap pelaku kedua, Agiel Pangestu, yang datang untuk menyerahkan barang pesanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 9 butir pil ekstasi kuning merek Rolex dan 2 butir pil biru merek Brasil yang disimpan di dalam mobil Honda Brio milik Agiel.
Lokasi ketiga adalah rumah Agiel di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat. Di sana, tim menemukan 4 butir pil ekstasi kuning dan 2 butir pil biru yang disimpan dalam sebuah kotak.
“Dari ketiga lokasi, kami menyita total 28 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan merek, uang tunai Rp1 juta, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Brio, serta beberapa tas dan dompet,” jelas Kombes Manang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tak lepas dari informasi yang kami dapatkan dari warga,” tutup Kombes Manang.