BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan isu SARA (suku, agama, ras, antar-golongan) hanya dapat ditindak jika dilakukan dalam masa kampanye. Jika dilakukan di luar masa kampanye, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
“Dalam undang-undang tentang pemilihan hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat masa kampanye saja,” kata Ratna Dewi dalam keterangan persnya di laman Bawaslu RI.
Dilanjutkan Ratna Dewi, dalam UU pemilihan, pasal 69 huruf b, disebutkan bahwa dalam masa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.
“Maka itu, masih diperlukan sebuah sistem penegakan hukum komprehensif meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi SARA saat menghadapi pemilu maupun Pilkada serentak 2024 mendatang,”
Karena hal ini, Ratna menegaskan tantangan di Pilkada 2024 tak sebatas masalah politik uang, namun juga isu SARA ini. (bpc4)