• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Isu SARA di Pilkada Tak Terjangkau Bawaslu, Jika Tidak Dalam Masa Kampanye

Romi J. by Romi J.
3 Oktober 2021
Artis

Pilkada. (Foto: net)

113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan isu SARA (suku, agama, ras, antar-golongan) hanya dapat ditindak jika dilakukan dalam masa kampanye. Jika dilakukan di luar masa kampanye, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

“Dalam undang-undang tentang pemilihan hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat masa kampanye saja,” kata Ratna Dewi dalam keterangan persnya di laman Bawaslu RI.

Dilanjutkan Ratna Dewi, dalam UU pemilihan, pasal 69 huruf b, disebutkan bahwa dalam masa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

“Maka itu, masih diperlukan sebuah sistem penegakan hukum komprehensif meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi SARA saat menghadapi pemilu maupun Pilkada serentak 2024 mendatang,”

Karena hal ini, Ratna menegaskan tantangan di Pilkada 2024 tak sebatas masalah politik uang, namun juga isu SARA ini. (bpc4)

Tags: Bawasluisu saraKampanyeSARA
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

stiker kampanye
Politik

Pilkada Riau 2024: Cuma Tempelkan Stiker Tidak Langgar Aturan Kampanye

...

Read moreDetails
ASN Juga Rawan Konflik di Pemilu 2024

Bawaslu Riau Instruksikan Pengawasan Ketat pada Pemungutan Suara Ulang di 35 TPS

ASN Juga Rawan Konflik di Pemilu 2024

Bawaslu Riau: Silahkan Lapor ke Warung Pengawasan

bawaslu riau TPS

Bawaslu Riau Tempatkan Tim Pengawas di Setiap TPS saat Hari Pencoblosan

Daerah potensi konflik pemilu 2024, kampanye

Kampanye Usai 10 Februari, Bawaslu Riau Minta Caleg dan Timses Bersihkan Alat Peraga Kampanye Secara Mandiri

Bawaslu Riau

Bawaslu Riau Catat Ada 16 Kasus Pelanggaran Kampanye, 3 Kasus Berpotensi Kena Sanksi Pidana

Next Post

Kepengurusan Amphuri Riau-Kepri Resmi Dilantik, Siap Melayani Jemaah Beribadah ke Tanah Suci

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.