BERTUAHPOS.COM – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif di 35 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah menginstruksikan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Kamis, 20 Juni 2024.
“Tentu kita akan bersama-sama mengawasinya. Misalnya PSU di TPS 04 Inhu, mulai sekarang hingga hari pencoblosan, seluruh jajaran Bawaslu di Inhu kita instruksikan untuk melakukan monitoring terhadap dinamika yang ada di sekitar TPS tersebut, jangan sampai terjadi politik uang,” katanya.
Alnofrizal menegaskan bahwa mencegah politik uang dalam Pemilu dan Pilkada adalah tugas dan kewajiban Bawaslu. “Dalam Undang-Undang, salah satu tugas kita adalah mencegah praktik politik uang. Namun, untuk monitoring, kita bekerja sama dengan Kepolisian dan KPU,” tegasnya.
Dia juga meminta masyarakat dan calon legislatif untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi politik uang. “Laporkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mengenai status petugas pengawas TPS yang masa tugasnya sudah habis, Alnofrizal mengatakan bahwa Bawaslu Riau masih menunggu arahan dari Bawaslu RI. “Kita minta arahan Bawaslu RI, apakah diaktifkan semua, sebagian, atau tidak sama sekali. Jika tidak, seluruh jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk pegawainya, akan menjadi pengawas di TPS,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menghimbau masyarakat yang TPS-nya melaksanakan PSU untuk kembali berpartisipasi. “Kita tidak ingin pada PSU nantinya tingkat partisipasi masyarakat turun dibanding Pileg lalu,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, bersama-sama mengawal PSU agar berjalan aman dan lancar. “Tidak ada lagi kecurangan atau kelalaian seperti pada PSU sebelumnya, di mana ada pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya,” katanya.
Alnofrizal juga mengingatkan peserta Pileg untuk mematuhi aturan, tidak berkampanye menjelang PSU, dan menghindari politik uang. “Di PSU ini tidak ada tahapan kampanye, jadi peserta Pileg di PSU tidak boleh berkampanye,” tutupnya.***